Milk Bun After You Thailand Dijual Rp 140 Ribu di Shopee dan Tokopedia

Desy Setyowati
11 Maret 2024, 13:30
Milk bun After You, milk bun Thailand,
Katadata/Desy Setyowati
Milk bun After You

“Jadi batas bawaan olahan pangan lima kilogram per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot dalam keterangan resmi, Jumat (8/3).

Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi. Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titip alias jastip.

“Selain itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujarnya.

Penindakan dan pemusnahan milk bun After You asal Thailand merupakan upaya meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, langkah ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri.

“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...