Milk Bun After You Thailand Dijual Rp 140 Ribu di Shopee dan Tokopedia
“Jadi batas bawaan olahan pangan lima kilogram per penumpang. Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gatot dalam keterangan resmi, Jumat (8/3).
Dari 33 penindakan, rata-rata penumpang membawa puluhan hingga ratusan milk bun berbagai varian. Jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi. Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titip alias jastip.
“Selain itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” ujarnya.
Penindakan dan pemusnahan milk bun After You asal Thailand merupakan upaya meminimalkan peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Selain tidak terjamin keamanan, mutu, dan gizinya, langkah ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri.
“Pemusnahan juga sebagai transparansi kami kepada masyarakat dalam proses penyelesaian barang hasil penindakan dalam hal ini milk bun oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan mendukung industri makanan dalam negeri dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.
“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” ujarnya.