Sempat Kena PPN 12%, Pedagang di TikTok Shop Tokopedia dan Shopee Dapat Refund?
TikTok Shop Tokopedia dan Shopee sempat mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% untuk layanan iklan kepada pedagang. Apakah seller akan mendapatkan dana kembali alias refund selisih 1% setelah pemerintah menyatakan PPN tetap 11%?
TikTok Shop Tokopedia sempat mengenakan PPN 12% untuk pembelian TopAds pada Rabu (1/1). Hal ini menuai komplain pedagang lantaran pemerintah membatalkan kebijakan ini.
Head of Communications Tokopedia dan Tiktok E-commerce Aditia Grasio Nelwan menjamin akan ada pengembalian dana kepada penjual.
“Penjual yang mengalami kelebihan pembayaran PPN pada 1 Januari 2025 akan mendapatkan pengembalian dana atau refund ke 'Saldo Penghasilan’,” ujar Aditia lewat pesan singkat pada Katadata.co.id, Jumat (3/1).
Ia menegaskan Tokopedia dan ShopTokopedia terus berupaya mematuhi peraturan pemerintah. Namun ia tidak memerinci waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan dana kepada seller.
Penjual juga menyampaikan di media sosial bahwa biaya iklan di Tokopedia dan Shopee sudah kembali mengenakan PPN 11%.
Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga memastikan akan mengembalikan dana masyarakat yang terkena tarif PPN 12% pada transaksi bukan barang mewah.
“Kalau ada kelebihan pajak yang dipungut, harus dikembalikan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1).
Namun Ditjen Pajak masih menyusun skema teknis pengembalian dana tersebut. Bisa dikembalikan langsung ke wajib pajak bersangkutan atau membetulkan faktur pajak yang dilaporkan.
Terkait faktur pajak, Suryo menyebut tak semua faktur pajak diterbitkan secara insidentil, tetapi juga bisa secara sistematis.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak masih melihat berbagai kemungkinan teknis untuk pengembalian dana kelebihan pajak PPN 12%.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga menjelaskan wajib pajak boleh mengajukan pengembalian dana, seperti melalui Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan dan mengkreditkan tarif PPN 12% bagi pengusaha kena pajak atau PKP.
Yoga memastikan sistem yang disiapkan Ditjen Pajak sudah terintegrasi dengan baik, sehingga faktur yang diterbitkan penjual akan muncul di sistem dan dapat dikreditkan oleh pembeli.
Sementara bagi konsumen akhir, pengembalian pajak sebenarnya dimungkinkan jika konsumen memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP. Namun hal ini hanya berlaku untuk faktur pajak standar.
“Kami sedang mematangkan skema dan akan didiskusikan dengan para pelaku terkait. Untuk lainnya, kami akan mematangkan skema berdasarkan regulasi atau membuat regulasi,” ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan tarif PPN 12% hanya dikenakan untuk barang mewah. Pengumuman disampaikan pada 31 Desember 2024, satu hari sebelum implementasi tarif PPN 1% seperti yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.