TikTok Bantah Dugaan Monopoli Setelah Ambil Alih Tokopedia, Ini Kata KPPU

Desy Setyowati
11 Juni 2025, 06:05
TikTok Shop, Tokopedia, kppu,
Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd membantah dugaan praktik monopoli terkait penggambilalihan saham Tokopedia, yang dilayangkan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Komisi menyatakan perusahaan dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat, karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.

"Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya," ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/6).

Investigator KPPU mengumumkan pada akhir Mei (28/5) tentang hasil penilaian atas notifikasi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok. Investigator menemukan beberapa fakta. Pertama, akuisisi Tokopedia oleh TikTok Shop, menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu e-commerce barang fisik di Indonesia.

Kedua, terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI alias Herfindahl-Hirschman Index. HHI adalah ukuran umum konsentrasi pasar dan digunakan untuk menentukan daya saing pasar, sering kali sebelum dan sesudah transaksi merger dan akuisisi.

Ketiga, penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca-akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.

Keempat, meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia terkait potensi praktik monopoli tersebut, di antaranya:

  1. Memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan praktik tying dan bundling
  2. Melarang penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position), seperti predatory pricing, self-preferencing dan diskriminasi atas produk di luar grup, dan menghalangi pedagang untuk bertransaksi di Tokopedia atau Shop|Tokopedia melalui persyaratan yang memberatkan
  3. Menjamin kebebasan pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce, selain Tokopedia dan Shop|Tokopedia
  4. Menjaga tidak ada eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar, serta perlindungan bagi UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk berkembang di kedua platform

Akan tetapi, TikTok membantah adanya dugaan monopoli setelah mengambil alih 75,01% saham Tokopedia dari GoTo Gojek Tokopedia pada akhir 2023 dan transaksi selesai pada Januari 2024..

Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.

Sidang lanjutan itu akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.

TikTok Bantah Dugaan Monopoli Setelah Gabung Tokopedia

TikTok membantah dugaan praktik monopoli yang dilayangkan oleh investigator KPPU dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia.

Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok selalu berkomitmen dengan prinsip-prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain itu, Tiktok menyetujui dan memastikan tetap membuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

Tying adalah upaya pihak penjual mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat membeli produk pertama. Sementara itu, bundling ialah upaya penjualan beraneka produk dalam satu paket secara bersama-sama.

"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerja sama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar menjalin kerja sama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," ujar Farid saat sidang lanjutan di Jakarta, Selasa (10/6).

Farid menyebut TikTok berkomitmen menerapkan praktik tersebut. Perusahaan juga mengusulkan penambahan dalam rumusan terkait dengan memperjelas larangan praktik tying dan bunding dalam bentuk diskon, promosi, dan sejenisnya.

TikTok juga menyatakan tidak melarang pengguna mempromosikan produk dari platform lain selama mematuhi pedoman komunitas dan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," kata Farid.

TikTok dan Tokopedia Setuju Syarat KPPU

Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan TikTok dan Tokopedia pada dasarnya menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh KPPU. Namun, terdapat beberapa revisi redaksional dan usulan persetujuan bersyarat.

Revisi dan usulan yang dimaksud yakni penegasan bahwa pilihan metode pembayaran dan logistik harus tidak mengikat konsumen secara eksplisit maupun tersirat, dan menambahkan frasa ‘dengan tetap menjaga keamanan pengguna TikTok’ untuk memperkuat aspek regulasi dan keamanan dalam promosi lintas platform.

Selain itu, TikTok mengusulkan agar frekuensi pelaporan kepada KPPU diubah dari tiga bulanan menjadi enam bulanan, dengan alasan efisiensi dan relevansi terhadap dinamika industri e-commerce yang sangat cepat berubah karena faktor musiman, inovasi, dan fluktuasi harga.

KPPU sebelumnya meminta TikTok dan Tokopedia memberikan beberapa data. Pertama, laporan bulanan tertentu, setiap tiga bulan selama dua tahun. Kedua, daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran.

Ketiga, perubahan daftar perusahaan mitra logistik dan pembayaran selama periode tertentu. Keempat, beberapa dokumen perjanjian dengan mitra logistik, pembayaran, serta pedagang baik UMKM maupun official store, sebelum maupun sesudah akuisisi selama periode tertentu.

Majelis Komisi menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa 17 Juni pukul 9.30 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemeriksaan pelaku usaha TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...