KPPU Setujui Akuisisi Tokopedia oleh TikTok, tapi Ada Syarat

Desy Setyowati
19 Juni 2025, 06:00
TikTok Shop, Tokopedia, kppu
Katadata/Desy Setyowati
TikTok Shop Tokopedia
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan menyetujui transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, meski investigator menemukan adanya potensi monopoli. Komisi pun menetapkan sejumlah syarat.

Persetujuan itu disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 pada Selasa (17/6), dengan agenda Pembacaan Penetapan Majelis Komisi.

Dalam sidang, Tokopedia dan TikTok menyatakan kesanggupan akan melaksanakan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya. Syarat yang dimaksud yakni:

  • Memastikan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya
  • Tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar alias abuse of dominant position dengan melakukan praktik sebagai berikut: 
  1. Melakukan perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing
  2. Self-preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup para pihak
  3. Menghalangi penjual maupun merchant bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan penjual, merchant dan konsumen
  • Memastikan media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce selain Tokopedia dan TikTok Shop
  • Memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar atau tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi
  • Memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop dan Tokopedia.

Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap TikTok dan Tokopedia dengan meminta masing-masing menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU. Data yang dimaksud yakni:

  • Laporan setiap tiga bulan untuk fitur 'Shop' di Shop | Tokopedia yang mencakup:
  1. Total pendapatan dari kegiatan e-commerce serta sumber pendapatannya
  2. Persentase dan/atau nilai biaya yang dikenakan kepada penjual dan pembeli untuk lima kategori
  3. Komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan e-commerce
  4. Growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan
  • Seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap enam bulan, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan.
  • Dokumen perjanjian dengan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan dua penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan.
  • Dokumen perjanjian dengan dua merchant atau penjual UMKM dan dua merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama dua tahun sejak penetapan ditetapkan. 

Dengan demikian, Majelis Komisi menilai dan menyimpulkan bahwa para TikTok dan Tokopedia dapat melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat secara efektif, cukup cakupannya, dan dalam waktu yang singkat dengan tetap memiliki efek mempertahankan atau memulihkan persaingan sehat. 

Pengawasan atas pelaksanaan Persetujuan Bersyarat dilaksanakan sejak tanggal Penetapan sampai 17 Juni 2027.

Dengan dikeluarkannya Penetapan, Majelis Komisi menghentikan proses persidangan atas perkara tersebut. Ke depan, apabila KPPU menemukan TikTok dan Tokopedia tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

"Jika masuk tahap pemeriksaan lanjutan, maka pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," demikian dikutip dari keterangan pers, Rabu (18/6).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...