Pemerintah akan turun langsung menyelidiki isu PHK Tokopedia TikTok untuk dapatkan fakta utuh sebelum mengambil langkah kebijakan terkait ketenagakerjaan di sektor digital.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dicecar Bursa Efek Indonesia (BEI) soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan Tokopedia oleh TikTok yang mencuat belakangan ini.
Pemerintah mengecualikan pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace sesuai PMK 37/2025, menyederhanakan sistem pajak digital.
Ditjen Pajak menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital.
Shopee dan TikTok Shop Tokopedia mendominasi pasar e-commerce Indonesia. LPEM UI menilai perlu ada regulasi khusus untuk platform digital yang berperan sebagai gatekeeper.
Pedagang online mulai kewalahan menghadapi biaya marketplace yang makin kompleks, dari admin, iklan, hingga retur barang. Era promo besar-besaran e-commerce mulai bergeser.
Tokopedia menyesuaikan besaran biaya komisi dinamis platform untuk TikTok Shop per 18 Mei, dengan perubahan naik hingga 3% dan turun 1% untuk dukung penjual.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang marketplace atau platform penjualan secara daring, seperti shopee dan Tokopedia, menaikkan biaya layanan sementara ini.
Beberapa brand dan toko online menaikkan harga produk di marketplace dan menggenjot penjualan di situs web sendiri, karena harga plastik dan biaya admin yang terus naik.