Menkeu Purbaya Larang Jual Rokok Ilegal, Ini Respons TikTok Tokopedia

Kamila Meilina
23 September 2025, 17:44
TikTok Shop, purbaya, Tokopedia, rokok,
Skill Akademi by Ruangguru
TikTok Shop
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce. TikTok Shop by Tokopedia menyampaikan perusahaan memiliki sistem pengawasan ketat terkait barang yang dijual oleh pedagang di platform.

Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto menjelaskan perusahaan menerapkan sistem user-generated content (UGC), yakni pedagang bisa mengunggah foto, video hingga deskripsi produk sendiri di platform.

"Kami aktif mengimbau kepatuhan penjual terhadap aturan, melarang produk/toko yang melanggar, dan melakukan aksi proaktif guna menjaga aktivitas di dalam platform sesuai koridor hukum,” kata Hilmi kepada Katadata.co.id, Selasa (23/9). 

Masyarakat bisa ikut berperan melalui fitur 'Laporkan' yang tersedia di setiap halaman produk. “Jika masih menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya melalui fitur tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya menyatakan pemerintah akan memperketat pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap penjual rokok ilegal. 

“Marketplace sudah kami panggil untuk mengimbau dan menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/9).

Ia menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam penindakan, baik di platform online maupun di warung. “Siapapun yang menjual rokok ilegal di tempat mana, saya akan datangi secara random,” katanya.

Menkeu mengatakan pemerintah sudah mendeteksi para pelaku yang terlibat dalam penjualan rokok ilegal. “Mulai terdeteksi siapa saja yang menjual. Kami akan mulai menangkap. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti. Jangan jual lagi,” ujarnya.

Purbaya mengharapkan upaya tersebut bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Ia juga menegaskan akan mencari dan memeriksa para pemasok rokok ilegal baik di e-commerce seperti TikTok Shop by Tokopedia maupun warung-warung.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...