Shopee hingga GoTo Dipungut Pajak Digital per 9 November, Apa yang Dipajaki?

Leoni Susanto
2 November 2026, 16:48
pajak, shopee, GoTo,
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wpa.
Petugas melayani peserta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (27/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo sebelumnya menyebut pemerintah bakal menerapkan pajak digital per 9 November, termasuk untuk Shopee hingga GoTo. Objek pajak apa yang dikenakan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pajak digital (digital taxation) yang mulai berlaku per 9 November bukanlah pajak baru. DJP menyebut pajak yang dimaksud yakni Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

SPP-TDLN sebenarnya sudah dilaksanakan sejak 25 September, namun baru berlaku untuk BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, LinkAja.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).

Inge menjelaskan SPP-TDLN merupakan sistem yang dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen agar lebih adil dan tertib, sehingga menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri. Sistem ini memastikan data diproses secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebenarnya memiliki mekanisme pemungutan PPN atas produk dan jasa digital melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE yang mulai berlaku sejak Juli 2020. Namun dalam perkembangannya, transaksi digital dinilai memerlukan mekanisme yang dapat menjangkau transaksi tertentu yang belum dipungut PPN lewat PPN PMSE.

Maka dari itu, SPP-TDLN disiapkan agar pemungutan PPN lebih efektif dan mencegah adanya pemungutan pajak ganda untuk transaksi yang sama. SPP-TDLN bakal diterapkan pada transaksi yang belum dipungut PPN melalui PPN PMSE.

“Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN,” kata Inge.

Sedangkan terkait dengan transfer dana maupun remitansi, Inge menyebut tidak otomatis menjadi objek PPN. SPP-TDLN tidak dimaksudkan mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.

Inge menyebut sistem ini belum diterapkan secara penuh, tetapi sudah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak terlibat dalam pemungutan pajak.

Pada tahap awal penerapan SPP-TDLN pada 25 September, pemerintah telah melibatkan enam penerbit atau issuer, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan,” kata Inge.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah bakal menerapkan pajak digital per 9 November. Hashim menyebut, kebijakan ini bakal melibatkan perbankan, platform digital, sampai perusahaan fintech. 

“Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim pada Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Hashim menuturkan, pemungutan pajak ini diperlukan sebab rasio penerimaan pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara lain. Hashim juga menyinggung soal defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang berada di kisaran Rp500 triliun sampai Rp600 triliun. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak dan bea cukai dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia, salah satunya lewat penerapan pajak digital.

Untuk diketahui, setoran PPN PMSE dari 2020 hingga akhir September 2026 dilaporkan telah mencapai Rp45,21 triliun. PPN PMSE ini dipungut oleh setidaknya 245 pelaku usaha PMSE. Sepanjang Januari sampai September 2026 sendiri, setoran PPN PMSE sudah mencapai Rp9,54 triliun. 

Setoran ini menjadi penyumbang terbesar di antara empat sumber penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia. Sumber pajak digital lain bersumber dari transaksi aset kripto, transaksi fintech, serta pajak pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...