Tanggapi LBH, Kominfo Siap Blokir Fintech Pelanggar Aturan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 1.330 aduan terkait aplikasi fintech lending hingga 25 November 2018. Dari aduan tersebut, sebanyak 89 perusahaan terindikasi melanggar aturan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara pun angkat bicara.
Rudiantara menyatakan, jajarannya akan mendiskusikan hal tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi itu meliputi perizinan, apakah fintech lending yang dilaporkan itu terdaftar di OJK.
Jika tidak terdaftar, maka Kementerian Kominfo akan memblokirnya. "Begitu kami tangkap, kami cek ke OJK, tidak usah pakai surat. Langsung kami blokir," kata Rudiantara di kantornya, Jakarta, Senin (10/12).
Selama ini, ia mencatat instansinya sudah memblokir 400 lebih aplikasi dan laman fintech lending ilegal. Tindak lanjut pemblokiran itu baik yang berasal dari laporan masyarakat ataupun permintaan OJK.
(Baca juga: LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal)