Fintech Indonesia Gencar Ekspansi di Pasar Asia Tenggara saat Pandemi

Fahmi Ahmad Burhan
9 Februari 2021, 18:47
Fintech Lending RI Gencar Ekspansi ke Pasar Asia Tenggara saat Pandemi
Ajeng Dinar Ulfiana|KATADATA
(ki-ka) Sri Mulyani Menteri Keuangan Indonesia, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani, Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia dan moderator dalam acara Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center,  Jakarta (23/9/2019).

Fintech lending lainnya, Kredit Pintar juga berencana ekspansi ke negara lain di Asia Tenggara. Dikutip dari laman marketplace loan Mintos, Kredit Pintar sudah hadir di Filipina sejak 2018.

Perusahaan seinduk alias sister company, Neuroncredit Financing Company Inc hadir juga di Filipina pada April 2019. Alhasil, namanya berubah dari Kredit Pintar PH menjadi Atome PH.

“Kredit Pintar berencana ekspansi ke Vietnam dan India,” demikian dikutip dari blog Mintos, pada awal 2019 lalu (18/4/2019).

Pada akhir 2019, VP President Kredit Pintar Boan Sianipar pun membenarkan hal itu. "Kami mencari negara yang kondisinya mirip dengan Indonesia. Di mana fintech lain sudah masuk wilayah itu, dan secara regulasi jelas," ujar dia saat ditemui di Jakarta, 2019 lalu (20/12/2019).

Ekspansi para startup fintech lending itu dilakukan di tengah rencana  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi anyar. Yang terbaru, regulator mengeluarkan surat edaran Nomor 6/SEOJK/2021 tentang pedoman penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi penyelenggaran fintech lending.

Melalui beleid itu, OJK memerintahkan fintech lending melakukan upaya pencegahan praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. OJK ingin agar platform tidak menjadi sarana bertransaksi bagi pelaku pencucian uang dan terorisme.

OJK juga menyiapkan regulasi baru, penyempurnaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016. Otoritas ingin fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 40% secara bertahap dalam tiga tahun.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, fintech lending hanya diwajibkan menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 20%.

OJK juga bakal menerapkan aturan agar porsi pendanaan di luar Jawa meningkat yakni menjadi 25% dalam tiga tahun secara bertahap. Pada tahun pertama 15%, kedua 20%, dan ketiga 25%.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...