Banyak Fintech Palsu, Aftech Minta Masyarakat Melek Teknologi
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyadari maraknya penipuan layanan keuangan digital dengan modus mencatut nama fintech legal. Aftech pun kemudian menyiapkan berbagai upaya mencegah terjadinya penipuan yang merugikan masyarakat itu dengan edukasi hingga langkah hukum.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) periode Januari hingga Juni 2021, terjadi lonjakan pengaduan pinjaman online ilegal sebesar 80%. Adapun sepanjang Juli ini, SWI sudah memblokir 172 platform pinjaman online ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.
Wakil Ketua Umum I Aftech Karaniya Dharmasaputra mengatakan dari pengamatannya, penipuan dengan mengatasnamakan fintech legal itu terjadi di lintas sektor. Termasuk dari pembiayaan (fintech lending), investasi, hingga sistem pembayaran. Para pelaku biasanya mengandalkan platform media sosial dan platform percakapan seperti Telegram.
Pelaku membuat akun media sosial menyerupai fintech legal, baik nama maupun logo. Begitu pun dengan platform percakapan, mereka membuat grup dengan nama dan logo menyerupai fintech legal, serta mengundang banyak pengikut yang kebanyakan berisi bot. Bot merupakan program komputer yang dijalankan di lingkungan khusus dan dibuat untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan otomatis.
"Mereka menamai perusahaan fintech yang dikenal masyarakat. Ini untuk menambah kepercayaan calon korban," kata Karaniya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7).
Kemudian, setelah ada calon korban yang masuk ke dalam grup, pelaku beraksi untuk menawarkan layanan keuangan. "Misalnya, mengiming-imingi investasi yang tidak masuk akal," ujarnya.
Karena yang disasar merupakan konsumen yang kurang memahami risiko investasi, akhirnya mereka tergiur. Kemudian, calon korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening pelaku.
"Korban diminta transfer yang itu bukan atas nama perusahaan tapi ke rekening pribadi. Padahal, kalau fintech legal hal itu hampir tidak mungkin terjadi," ujar Karaniya.
Wakil Ketua Umum IV Aftech Marshall Pribadi mengatakan, kejadian dengan modus seperti itu kerap terjadi. Bahkan jumlah pelakunya terus meningkat. Aftech mencatat, meskipun telah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran, tetap saja jumlahnya bertambah. Kolaborasi dilakukan dalam hal menutup akun media sosial maupun grup di platform percakapan.
"Kami pekan ini memblokir 100 fintech. Pekan depannya bertambah 1.000 lebih," katanya.
Untuk itu, asosiasi gencar melakukan kampanye menghadapi tindakan penipuan itu. Asosiasi misalnya, melakukan edukasi kepada masyarakat agar mengenali modus penipuan yang ada saat ini.
"Itu juga supaya masyarakat melek teknologi, biar tidak terjebak," kata Wakil Ketua Umum II Aftech Aldi Haryopratomo.
Penyebab utama banyaknya masyarakat yang tertipu karena rendahnya literasi keuangan digital. Ia mengatakan, saat ini tingkat literasi keuangan digital di Indonesia hanya 35,5%. Padahal perkembangan industri keuangan digital cukup pesat. Inklusi keuangan Indonesia pun idelanya sudah lebih dari 76%.
Aftech melakukan pendataan akun media sosial fintech legal di situs CekFintech.id. Masyarakat juga bisa memeriksa legalitas layanan fintech melalui situs tersebut. Ada juga CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Asosiasi juga berkoordinasi dengan aparat hukum dan regulator untuk memberantas platform bodong.
Selanjutnya, asosiasi juga menggandeng perusahaan media sosial dan platform percakapan untuk bekerja sama. Di mana, media sosial dan platform percakapan bisa melakukan pemblokiran apabila terdapat akun yang melakukan impersonifikasi atau menyerupai akun resmi dari fintech legal.
Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menjelaskan kalau, tindakan penipuan online terus meningkat seiring perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan. "Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin," kata Filianingsih.
Tidak hanya penipuan, fintech juga rawan terkena serangan siber. Riset Aftech tahun lalu menunjukkan bahwa 22% platform fintech pembayaran dan 18% fintech lending pernah mengalami serangan siber. Selain itu, sebanyak 95% dari 154 fintech atau 100 penggunanya mengalami serangan siber.