OJK Bakal Rilis Regulasi Fintech untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Intan Nirmala Sari
30 Juni 2021, 15:22
OJK
Arief Kamaludin|KATADATA

Kepala Ekssekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan regulasi baru, salah satunya untuk menekan peredaran pinjaman online ilegal.

“Regulasi merupakan pembaruan dari POJK 77/2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern kami terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan,” kata Riswinandi dalam seminar daring Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Otoritas telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan melalui penyusunan kebijakan yang menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.

Khusus untuk pengawasan P2P Lending, otoritas tengah mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) yakni pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi (SupTech). Progressnya, saat ini sekitar 83 perusahaan terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan integrasi tersebut masih terus berjalan.

Sejak 2018, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lebih dari 3.193 finansial teknologi (fintech) ilegal berhasil ditindak. Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) yang terdaftar dan berizin di OJK pun menyusut menjadi 125 perusahaan dari catatan Februari 2020 yakni 165 perusahaan. Adapun saat ini sebanyak 60 fintech P2P memiliki status terdaftar, dan 65 memiliki status berizin.

“Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut agar menjadi berizin,” ujarnya.

Adapun dari 125 fintech saat ini, jumlah akumulasi rekening entitas peminjam atau borrower mencapai 65,31 juta. Sedangkan jumlah akumulas rekening pemberi pinjaman atau lender mencapai 656 ribu lebih per Mei 2021.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...