Kominfo Putus Akses Pinjaman Online Ilegal, 3.193 Platform Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bakal memutus akses pinjaman online atau pinjol ilegal. Ini untuk membantu Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang telah memblokir 3.193 platform.
"Untuk memastikan perlindungan masyarakat, perlu langkah komprehensif, termasuk yang paling tegas pemutusan akses terhadap penyelenggara pinjol ilegal," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam siaran pers, Kamis (19/8).
Pemerintah akan memproses pemutusan akses layanan pinjaman online ilegal setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator yang bakal menentukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
Selain pemutusan akses, Kominfo gencar berkolaborasi untuk mencegah penggunaan pinjol ilegal. "Ini untuk menuntaskan permasalahan pinjaman online ilegal dari hulu hingga hilir," ujarnya.
Kominfo menggandeng Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan dan penyelengara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) resmi untuk mengedukasi masyarakat terkait pinjol ilegal. Salah satunya, Gerakan Nasional Literasi Digital melalui Siberkreasi di 514 kabupaten dan kota.
Kegiatan literasi digital itu menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. "Ini untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk saat memilih penyedia jasa pinjaman online," ujarnya.
SWI telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni. Rinciannya dapat dilihat pada Databoks berikut:
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian sulit dilakukan karena server pinjol ilegal mayoritas berada di luar negeri. Hanya 22% di Indonesia. Sisanya di Amerika Serikat (AS), Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.
Bahkan, 44% masih belum diketahui lokasi server-nya karena penawaran dilakukan secara pribadi, baik melalui media sosial maupun SMS.
SWI pun menyarankan masyarakat meminjam melalui fintech resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK. Warga juga diimbau memahami manfaat dan risiko sebelum meminjam, serta mengerti tentang ketentuan peminjaman seperti bunga, jangka waktu, dan denda.
Sebelumnya, guru TK di Malang terlilit utang hingga Rp 40 juta dari 24 fintech lending. Awalnya, ia meminjam uang dari lima platform untuk keperluan biaya pendidikan.
Namun, utangnya terus membengkak karena ia tidak mampu membayar. Dia pun diberhentikan dari tempat kerja.
Ia juga sempat diteror oleh penagih utang dari pinjol ilegal. Ia sempat berpikir untuk bunuh diri. Namun, utangnya sudah dilunasi oleh pemerintah kota Malang.
Tongam mengatakan, kasus itu seharusnya menjadi pembelajaran agar masyarakat mengantisipasi berbagai risiko yang terjadi saat meminjam dana melalui pinjol ilegal.
"Ini sangat membahayakan masyarakat," katanya kepada Katadata.co.id, pada Mei (20/5). Sebab, kegiatan penagihan utang oleh pinjaman online ilegal dilakukan secara tidak beretika. Bahkan, disertai teror, intimidasi atau pelecehan.