Guru TK Diteror Pinjaman Online, AFPI Klaim Anggotanya Patuh Kode Etik

Fahmi Ahmad Burhan
21 Mei 2021, 18:38
pinjaman online, fintech lending, AFPI, fintech, pinjol, utang online, teror pinjol
Katadata/Cindy Mutia Annur
Asosiasi fintech pendanaan indonesia (AFPI).

Beberapa waktu lalu, viral cerita seorang guru TK di Malang yang terlilit utang dari 24 platform pinjaman online (fintech lending). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan ada lima anggotanya yang turut memberikan pinjaman kepada guru TK tersebut.

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan dari lima anggotanya yang memberikan pinjaman, salah satunya sudah menyelesaikan proses pelunasan. AFPI bersama empat anggota lainnya kini berkomunikasi dengan pihak guru TK tersebut beserta kuasa hukumnya. 

"Kini tinggal ada empat platform legal anggota kami. Dua di antaranya sedang dalam proses pelunasan," katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat (21/5).

Dalam menyelesaikan pelunasan pinjaman itu, kelima anggota AFPI telah memberikan keringanan kepada guru TK. Sedangkan, Kuseryansyah mengklaim, kelima platform anggota AFPI itu juga tidak memberikan teror apapun terhadap peminjamnya.

"Banyaknya ancaman teror itu dilakukan oleh platform pinjaman illegal," kata Kuseryansyah.

Ketua Klaster Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Rina Apriana menambahkan dalam melakukan penagihan, asosiasi mempunyai kode etik yang harus ditaati semua anggotanya. 

Beberapa kode etik tersebut di antaranya dilarang menggunakan ancaman kekerasan dan mempermalukan peminjam. Mereka dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun perbal dan tidak boleh menyebarkan data pribadi peminjam. "Kalau ada praktik ini kami ada situs resmi untuk melaporkannya," kata Rina.

Guru TK di Malang terlilit utang hingga Rp 40 juta dari 24 platform fintech lending. Awalnya, ia meminjam uang dari lima platform untuk keperluan biaya pendidikan. Namun, utangnya terus membengkak karena ia tidak mampu membayarnya. Dia pun diberhentikan dari tempat kerjanya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...