Akibat Pandemi, Pengaduan Pinjaman Online Ilegal Melonjak 80%

Fahmi Ahmad Burhan
14 Juli 2021, 14:38
Sejumlah nasabah meraba uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna mendorong upaya penetras
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/hp.
Sejumlah nasabah meraba uang rupiah saat sosialisasi Pekan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Nasional 2020 dan sosialisasi mata uang rupiah di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020). Sosialisasi tersebut dilakukan guna mendorong upaya penetrasi penerapan teknologi transaksi QRIS yang dimiliki Bank bjb kepada karyawan serta nasabah.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 80%, periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli ini, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal. 

Selanjutnya, SWI juga mengantisipasi adanya peningkatan jumlah platform pinjol ilegal selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mikro bulan ini. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total pinjol yang telah diblokir hingga Juli 2021 mencapai 3.365 platform sejak 2018.

Tongam menambahkan, semester pertama tahun ini pengaduan pinjol ilegal melonjak 80% dibandingkan  tahun lalu. Oknum pinjol ilegal cenderung memanfaatkan momentum PPKM untuk menggaet masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana.

"Umumnya kegiatan pinjaman online ilegal diikuti dengan bunga sangat tinggi, tenor sangat pendek (7 hari)," kata Tongam kepada Katadata.co.id kemarin.  

Dengan kondisi tersebut, dia mengkalim tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal, apalagi syarat pengajuannya cenderung mudah. Untuk itu, SWI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa menindak secara hukum platform pinjol ilegal itu.

"Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini," kata Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (14/7).

Di samping itu, pihaknya juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Langkah tersebut akan gencar dilakukan oleh banyak instansi, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat mewaspadai pinjaman online ilegal.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...