Google Dukung OJK Batasi 'Gerak' Pinjaman Online Ilegal di Indonesia
Google merespons permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan operasional pinjaman online atau pinjol ilegal. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini setuju untuk memperketat persyaratan aplikasi pinjaman pribadi di Play Store.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak 28 Juli.
"Beberapa hasil langkah yang lebih baik yakni Google merespons permintaan OJK terkait kerja sama mengenai syarat aplikasi di apps yang sering disalahgunakan pinjol ilegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia,” kata Anto kepada Antara, dikutip Senin (23/8).
Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan platform jika ingin tersedia Play Store. Bukti yang dimaksud yakni dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing optimistis, langkah Google tersebut dapat mengurangi aplikasi pinjol ilegal di Play Store. "Google memberikan waktu sebulan sejak pengumuman untuk melengkapi persyaratan izin OJK pada Play Store,” katanya.
Meski begitu, ia mengantisipasi penawaran pinjol ilegal melalui website, media sosial, SMS yang harus diberantas," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Google dan Apple untuk meminimalkan pergerakan pinjol ilegal di Indonesia sejak 2019. Selain itu, bekerja sama perbankan dan fintech pembayaran.
Sebelumnya, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran pinjol ilegal di internet. Kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dengan Google ini bersifat informal.
Kini, Google sepakat untuk memberikan persyaratan khusus bagi pengembang yang ingin menawarkan aplikasi pinjaman online pribadi di Play Store.
Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan komitmen bersama untuk memperkuat langkah pemberantasan pinjol ilegal.
Kominfo bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk meningkatkan notifikasi peringatan (warning) atas pinjol ilegal. Sedangkan kepolisian ikut aktif memberikan penyuluhan.
Lalu Kemenkop UKM mengedukasi masyarakat terkait modus pinjol ilegal, salah satunya yang berkedok koperasi.
Lewat kerja sama itu, Satgas Waspada Investasi pun memblokir 3.365 entitas pinjol ilegal per Juli. Masyarakat diminta menggunakan layanan fintech lending yang resmi, yang dapat dilihat di situs OJK.