Google Ikut Bantu Pemblokiran 947 Fintech Pinjaman Ilegal

Desy Setyowati
29 April 2019, 14:10
Google, Fintech Pinjaman Ilegal, Satgas Waspada Investasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 947 platform financial technology (fintech) pinjaman (lending) ilegal sejak Juli 2018. Google pun dilibatkan dalam penanganan fintech pinjaman ilegal di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, Google Indonesia turut mengawasi pergerakan fintech pinjaman ilegal di internet. "Kami kerja sama dengan Google untuk memonitor penawaran fintech pinjaman ilegal," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (29/4).

(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Satgas Waspada Investasi sempat meminta Google untuk mencegah munculnya domain maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Caranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan daftar fintech pinjaman resmi kepada Google.

Dengan begitu, Google bisa melarang aplikasi ataupun domain fintech pinjaman yang tidak terdaftar di OJK. "Namun Google mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendeteksi hal ini, karena pembuatan domain atau aplikasi di bersifat open sources," ujarnya.

Karena itu, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran fintech pinjaman ilegal di internet. Kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dengan Google ini bersifat informal.

(Baca: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)

Hasilnya, Satgas Waspada Investasi sudah memblokir 947 fintech pinjaman ilegal. Secara rinci, 404 fintech pinjaman ilegal diblokir pada 2018 dan 543 pada tahun ini.

Guna meminimalkan pergerakan fintech pinjaman ilegal, Satgas Waspada Investasi rutin mengedukasi masyarakat dan melakukan sosialisasi terkait industri ini. Selain itu, ia memastikan bahwa instansinya terus memantau pergerakan fintech pinjaman ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga sudah mengirimkan surat ke perbankan dan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2018 untuk memberantas fintech pinjaman ilegal. Caranya, perbankan dan fintech pembayaran memblokir rekening dari jenis usaha fintech pinjaman ilegal.

(Baca: Polisi dan Satgas Waspada Investasi Selidiki 5 Kasus Pinjaman Online)

OJK pun membuka posko pengaduan yakni telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Di samping itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga membuka posko pengaduan melalui email pengaduan@afpi.or.id atau situs www.afpi.or.id.

Per 8 April 2019, sudah ada 106 fintech pinjaman yang terdaftar di OJK. Fintech pinjaman sudah menyalurkan pinjaman hingga Rp 28,4 triliun per Februari 2019. Pinjaman itu disalurkan kepada sekitar enam juta akun peminjaman (borrower

Adapun Satgas Waspada Investasi terdiri atas tujuh instansi. Di antaranya OJK, Kementerian Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung , dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca: Kasus Bunuh Diri Supir Taksi Diduga Libatkan Fintech Ilegal)

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...