Google Ikut Bantu Pemblokiran 947 Fintech Pinjaman Ilegal

Desy Setyowati
29 April 2019, 14:10
Google, Fintech Pinjaman Ilegal, Satgas Waspada Investasi
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing (kiri) memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 947 platform financial technology (fintech) pinjaman (lending) ilegal sejak Juli 2018. Google pun dilibatkan dalam penanganan fintech pinjaman ilegal di Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, Google Indonesia turut mengawasi pergerakan fintech pinjaman ilegal di internet. "Kami kerja sama dengan Google untuk memonitor penawaran fintech pinjaman ilegal," kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (29/4).

Advertisement

(Baca: Total Kerugian Akibat Investasi Bodong Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun)

Satgas Waspada Investasi sempat meminta Google untuk mencegah munculnya domain maupun aplikasi fintech pinjaman ilegal. Caranya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memberikan daftar fintech pinjaman resmi kepada Google.

Dengan begitu, Google bisa melarang aplikasi ataupun domain fintech pinjaman yang tidak terdaftar di OJK. "Namun Google mengatakan bahwa mereka tidak bisa mendeteksi hal ini, karena pembuatan domain atau aplikasi di bersifat open sources," ujarnya.

Karena itu, Google hanya bisa membantu dengan cara memantau penawaran fintech pinjaman ilegal di internet. Kerja sama antara Satgas Waspada Investasi dengan Google ini bersifat informal.

(Baca: Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement