BKPM Gaet Fintech DANA untuk Percepat Beri Izin bagi UMKM
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan startup teknologi finansial (fintech) DANA dalam mempercepat pemberian izin kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kerja sama ini memberi kemudahan berusaha bagi UMKM yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB),” kata Co-Founder sekaligus CEO DANA Indonesia Vince Iswara saat konferensi pers virtual penandatanganan nota kesepahaman DANA - Kementerian Investasi/BKPM, Senin (18/4).
Dengan kerja sama tersebut, pelaku UMKM bisa mengajukan NIB melalui aplikasi DANA. Selain itu, harus mendaftar ke akun DANA Bisnis terlebih dulu.
"Saat ini ada 450 ribu pelaku UMKM yang bergabung di DANA," ujar Vince.
Cara mengajukan perizinan NIB melalui aplikasi DANA sebagai berikut:
- Buka aplikasi DANA
- Pilih mode akun DANA Bisnis
- Pilih menu ‘Saya’
- Tekan spanduk ‘Daftar Izin Usaha’ di halaman depan akun DANA Bisnis
- Tekan ‘Cek Info Lengkapnya’
- Pilih ‘Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil’
- Ikuti Proses Pendaftaran OSS dengan mengisi formulir, menginput kode verifikasi, melengkapi data yang dibutuhkan
- Mencetak NIB dalam bentuk foto atau berkas yang dikirim melalui email, dengan mengeklik cetak
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menyampaikan, kerja sama dengan DANA bertujuan menggenjot pengembangan bisnis UMKM. Ini dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta. Mereka menyerap 120 juta dari 130 juta angkatan kerja di Indonesia, baik formal maupun informal,” ujar Riyatno. “Kami target memberikan NIB kepada sebanyak mungkin UMKM.”
Oleh karena itu, BKPM bekerja sama dengan fintech DANA. Kolaborasi ini mencakup:
- Sosialisasi perizinan NIB
- Memfasilitasi perizinan berusaha bagi UMKM
- Memfasilitasi penyelesaian atas hambatan usaha UMKM
- Pengembangan dan pembinaan keahlian bagi UMKM di bidang digital
- Kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak
Riyatno menyampaikan, kerja sama itu bertujuan sebagai berikut:
- Mempercepat perizinan bagi UMKM
- Membantu UMKM agar dapat ‘naik kelas’ dengan masuk ke ekosistem digital dan menyasar lebih banyak konsumen
- Membantu UMKM dengan kegiatan usaha risiko rendah untuk mendapatkan NIB
“Selain berfungsi sebagai legalitas, NIB menjadi perizinan tunggal, termasuk SNI dan sertifikasi jaminan produk halal, setelah mendapatkan pembinaan dari instansi terkait,” kata Riyatno.
Pelaku usaha yang memiliki NIB akan tercatat sebagai pengusaha. Keuntungan mempunyai NIB yakni akses atas fasilitas dan kemudahan dari pemerintah dan swasta.
"Biasanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah atau perusahaan swasta yaitu ada legalitas," kata VP of Business Operations DANA Indonesia Luqman Ibnu Purnomo.