Pajak Kripto Mulai Berlaku 1 Mei, Bos Indodax Lihat Dampak Positif
Mulai hari ini, 1 Mei 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto.
CEO Indodax Oscar Darmawan menilai kebijakan tersebut secara umum menimbulkan sisi positif, khususnya terkait posisi kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia.
"Sisi positif dengan adanya pengenaan pajak pada kripto, saya rasa akan menambah legalitas kripto sebagai komoditas digital yang diakui dan sah diperjualbelikan di mata hukum,” kata Oscar Darmawan melalui keterangan resmi, Minggu (1/5).
Sebagai pedagang fisik aset kripto legal yang sudah memenuhi aturan Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti), Indodax memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh kepada setiap investor yang melakukan transaksi jual beli di platformnya.
Meskipun pengenaan pajak ini menimbulkan sisi positif, namun sebagaimana setiap kebijakan, sikap pro dan kontra juga muncul di komunitas kripto dalam negeri. Terutama menyangkut bertambah besarnya fee transaksi yang dibebankan kepada investor yang mencapai 0,21%. Hal ini jika menghitung besaran 0,1% untuk PPh dan 0,11% untuk PPN.
Selain itu, Oscar juga mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Aturan ini menciptakan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto.
Para trader aset kripto yang bertransaksi di exchange teregulasi Bappebti akan dikenakan pajak final sebesar 0.21%. Jumlah ini jauh lebih murah jika dibanding dengan bertransaksi di exchange yang tidak ditunjuk sebagai pemungut pajak, karena para trader akan kena tarif PPh normal.
“Dengan adanya PMK ini, saya kira ini merupakan sinyal dari pemerintah agar kita para trader aset kripto harus tertib pajak mulai sekarang apalagi pihak pemerintah sudah memberikan insentif pajak seperti ini. Melalui PMK ini, trader aset kripto mendapatkan kemudahan tarif pajak untuk transaksi di crypto exchange terdaftar dan teregulasi Bappebti salah satunya Indodax,” jelas Oscar.
Indodax sebagai pedagang aset kripto juga akan mematuhi peraturan yang ada. Namun dia berharap pemerintah dapat menurunkan persentase tarif pajak seiring berjalannya waktu agar fee-nya menjadi lebih murah.
“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa,” katanya.
Dia pun berharap, agar peraturan yang ada tidak menyurutkan geliat investasi kripto dalam negeri. Oscar menyayangkan jika hal itu sampai terjadi, karena tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.
Berikut data mengenai jumlah investor di Indonesia:
Sebagai exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Oscar menjelaskan, Indodax akan turut menyosialisasikan peraturan perhitungan pajak terkait perdagangan aset kripto.
Pemerintah mengenakanPPN dan PPh kepada transaksi aset kripto, untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat. Pengenaan pajak atas transaksi kripto ini bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga terjadi pertukaran aset kripto antar investor.
Dalam PMK Nomor 68 Pasal 3 ayat (2), penyerahan aset kripto ini bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.