Sam Bankman-Fried Bayar Rp 3,9 Triliun, Belum Dipenjara 115 Tahun
Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun terkait bangkrutnya ratusan perusahaan kripto dan kerugian konsumen. Namun mantan miliarder ini dilepas setelah membayar jaminan US$ 250 juta atau ekitar Rp 3,9 triliun.
“Ia menunggu persidangan atas penipuan dan tuduhan kriminal lainnya,” demikian isi putusan hakim federal New York Gabriel Gorenstein dikutip dari CNBC Internasional, Jumat (23/12).
Hakim Gabriel Gorenstein mengatakan, Sam Bankman-Fried akan membutuhkan pengawasan ‘ketat’ setelah pembebasannya ke rumah orang tuanya di California.
Ia pun bertanya apakah Sam Bankman-Fried memahami konsekuensi dari pelanggaran perjanjian jaminan. “Ya, saya percaya," kata Bankman-Fried kepada hakim.
Sam Bankman-Fried melangkah keluar dari Pengadilan Distrik AS di Manhattan, diapit oleh orang tuanya, tim hukum, dan tim keamanan pengadilan pada pukul 2:19 waktu setempat.
Kedua orang tua Sam Bankman-Fried merupakan profesor Hukum Stanford.
Jaksa menyetujui Obligasi Pengakuan Pribadi Sam Bankman-Fried dan pengacaranya. Obligasi ini dijamin dengan ekuitas di rumah keluarganya, dan dengan tanda tangan orang tua dan dua orang lainnya dengan aset total US$ 250 juta.
Obligasi Pengakuan Pribadi adalah saat hakim mengizinkan terdakwa dibebaskan tanpa deposit atau agunan apapun. Terdakwa tetap harus berjanji untuk hadir di pengadilan meskipun syarat ikatan mereka telah dihapus.
Sam Bankman-Fried akan menghadapi sidang berikutnya, dipimpin oleh Hakim Ronnie Abrams, di New York City pada 3 Januari. Dia akan mengajukan pembelaan dan diadili.
Pria berusia 30 tahun juga akan diminta memakai gelang pemantauan elektronik, tunduk pada konseling kesehatan mental, dan membatasi dirinya bepergian di dalam dan di antara Distrik Utara, California, serta Distrik Selatan dan Timur, New York.
Sebelumnya Sam Bankman-Fried terancam penjara 115 tahun. Dia didakwa sejumlah tuduhan, di antaranya:
- Dua tuduhan penipuan kawat (keuangan)
- Dua konspirasi penipuan kawat (keuangan)
- Satu tuduhan pencucian uang
- Konspirasi untuk melakukan penipuan komoditas
- Konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas
- Konspirasi untuk menipu di Amerika Serikat
- Pelanggaran dana kampanye
Sam Bankman-Fried terancam masing-masing hukuman maksimal 20 tahun untuk poin 1 – 3, dan paling lama lima tahun untuk dakwaan lainnya.
“Ini salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika," kata Jaksa Penuntut AS Damian Williams. Nilai penipuannya diduga US$ 8 miliar atau sekitar Rp 125 triliun.