Berlaku Hari Ini, OJK: 33 Startup Pinjol Belum Penuhi Ekuitas Rp 2,5 M
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 33 startup pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Mei. Padahal aturan berlaku per hari ini (4/7).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech lending yang berlaku sejak 2020.
Namun ternyata, sebanyak 33 startup pinjaman online atau pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 2,5 miliar per hari ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan April 26 penyelenggara.
Anggota Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono sudah meminta puluhan startup teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending itu untuk membuat rencana aksi alias action plan terkait pemenuhan ketentuan minimal ekuitas.
“Bagi penyelenggara fintech lending yang tidak bisa memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan pengawasan," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Juni, Selasa (4/7).
Pada kesempatan itu, Ogi juga menyampaikan bahwa nilai outstanding atau pembiayaan oleh startup fintech lending yang masih berlangsung Rp 51,46 triliun per Mei.
Kredit macet naik dari 2,82% atau Rp 1,424 triliun pada April menjadi 3,36% atau Rp 1,73 triliun per Mei. Kredit macet di industri fintech lending disebut juga TWP 90 alias tingkat wanprestasi di atas 90 hari.
TWP 90 startup pinjaman online atau pinjol melonjak 19% dibandingkan Mei. Padahal, pertumbuhan nilai pembiayaan yang disalurkan justru menurun. Rinciannya dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:
Outstanding pinjaman | Pertumbuhan (yoy) | Kredit macet | |
Desember 2021 | Rp 29,88 Triliun | 95,05% | 2,29% |
Mei 2022 | Rp 40,17 Triliun | 84,71% | 2,28% |
Desember 2022 | Rp 51,12 Triliun | 71,09% | 2,78% |
April 2023 | Rp 50,53 Triliun | 30,64% | 2,82% |
Mei 2023 | Rp 51,46 Triliun | 28,11% | 3,36% |