33 Fintech Belum Penuhi Ekuitas Rp2,5 Miliar, Akan Masif Akuisisi?
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat 33 startup pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp 2,5 miliar per Mei. Perusahaan di sektor ini bakal masif akuisisi?
Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu.
Seiring dengan berlakunya aturan tersebut, OJK berencana mencabut aturan moratorium atau penghentian sementara izin layanan fintech lending yang berlaku sejak 2020.
Namun ternyata, sebanyak 33 startup pinjaman online atau pinjol belum memenuhi ketentuan ekuitas Rp 2,5 miliar per hari ini. Jumlahnya meningkat dibandingkan April 26 penyelenggara.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan, ada tiga opsi yang bisa dilakukan startup fintech lending untuk memenuhi kewajiban ekuitas, yakni: