Daftar Lengkap 434 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Waspada Investasi

Lenny Septiani
3 Agustus 2023, 12:29
pinjaman online, pinjol ilegal
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online alias pinjol ilegal di website, aplikasi dan konten media sosial.

Satgas melaporkan sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain:

  • Apkmonk.com
  • Apksos.com
  • Apkaio.com
  • Apkfollow.com
  • Apkcombo.com
  • Apkpure.com. 

Selain itu, “menemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook dan Instagram,” kata Satgas dalam keterangan pers, Kamis (3/8). 

Oleh karena itu, Satgas meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melakukan pemblokiran untuk mencegah kerugian di masyarakat.

Berdasarkan data 2017 sampai 31 Juli, Satgas menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari:

  • 1.193 entitas investasi ilegal
  • 5.450 entitas pinjaman online atau pinjol ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal

Satgas meminta masyarakat untuk melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal.

Beberapa pinjol ilegal yang tercatat dalam daftar Satgas seperti Butuh Cash-Pinjaman Online, Dana Bahagia – Pinjaman Online terbaik Masa Kini, Pinjaman Instan – Pinjaman Online Praktis dan Cepat, Dana Cepat – Pinjaman Online, dan KTA Gampang –Pinjaman Online Dana Kredit Tunai.

Rincian daftar pinjol ilegal dapat dilihat pada Tabel di bawah ini:

Daftar pinjol ilegal per 3 Agustus 2023
Daftar pinjol ilegal per 3 Agustus 2023 (Satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal )
Daftar pinjol ilegal per 3 Agustus 2023
Daftar pinjol ilegal per 3 Agustus 2023 (Satgas Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal )

Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...