Penjelasan Asosiasi Pinjol soal KPPU Menduga Ada Monopoli Bunga Utang
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. AFPI belum mendapat surat panggilan.
“Yang dituduhkan yakni AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10). “Padahal kami, dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4%.”
Menurutnya, monopoli bunga mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal.
Penetapan bunga utang pinjaman online atau pinjol maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.
“Nanti kami mengomunikasikan hal ini dengan KPPU,” Entjik menambahkan. “Kami sedang meminta waktu untuk bertemu dengan KPPU agar semua clear dan jelas.”
Sebelumnya, KPPU mengatakan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satgas.
“Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan oleh KPPU atas sektor pinjaman online alias pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata KPPU dalam keterangan pers, Rabu (4/10).
Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggota terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini termasuk penetapan bunga utang 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online atau pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif,” kata KPPU.
“Itu guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” KPPU menambahkan.