Penjelasan Asosiasi Pinjol soal KPPU Menduga Ada Monopoli Bunga Utang

Lenny Septiani
6 Oktober 2023, 15:37
pinjol, pinjaman online, afpi, kppu
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melakukan penyelidikan atas dugaan monopoli bunga utang yang dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI. AFPI belum mendapat surat panggilan.

“Yang dituduhkan yakni AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10). “Padahal kami, dua tahun yang lalu sudah turunkan jadi 0,4%.”

Menurutnya, monopoli bunga mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal.

Penetapan bunga utang pinjaman online atau pinjol maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia.

“Nanti kami mengomunikasikan hal ini dengan KPPU,” Entjik menambahkan. “Kami sedang meminta waktu untuk bertemu dengan KPPU agar semua clear dan jelas.”

Sebelumnya, KPPU mengatakan segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satgas.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...