OJK Beri Peringatan Pinjol AdaKami soal Debt Collector Order Fiktif

Lenny Septiani
9 Oktober 2023, 18:30
AdaKami, pinjol,
AFPI
AdaKami

Startup pinjaman online atau pinjol AdaKami menerima 36 pengaduan terkait debt collector yang menagih dengan cara memesan order fiktif layanan seperti pesan-antar makanan ojek online alias ojol. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK pun memberikan surat peringatan.

“OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada AdaKami atas pelanggaran berkenaan penagihan tidak beretika,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers, Senin (9/10).

Otoritas memerintahkan AdaKami melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Selain itu, menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban.

AdaKami melakukan investigasi sejak 20 Juni terkait isu viral peminjam bunuh diri akibat diteror oleh debt collector atau penagih utang. “OJK meminta AdaKami melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut dalam rangka penyelesaian kasus ini,” katanya.

OJK akan menindak tegas pinjol AdaKami, jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menambahkan, dalam menagih utang, startup pinjol wajib memastikan penagihan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan.

Selain AdaKami, ada pengaduan terkait penagihan di sejumlah pinjol.

Friderica meminta para penyelenggara pinjol untuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga apapun. Sebab, debt collector merupakan tanggung jawab perusahaan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...