KPPU: 44 Pinjol Diduga Kenakan Bunga Lebih Tinggi dari Ketentuan

Lenny Septiani
30 Oktober 2023, 10:57
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sebanyak 44 perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran bunga pinjaman di atas ketentuan. KPPU menyelidiki kasus ini untuk membuktikan apakah ada kesepakatan di antara para penyelenggara pinjol tersebut mengenai suku bunga pinjaman. 

“KPPU telah menetapkan 44 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending sebagai terlapor atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya pasal 5 terkait penetapan harga,” kata KPPU melalui laman resminya, Jumat (27/10).

Pada tahap penyelidikan yang ditetapkan melalui Rapat Komisi tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, KPPU akan memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi, atau ahli yang berkaitan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran.

KPPU menjelaskan proses penyelidikan akan berlangsung tertutup selama 60 hari ke depan. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penyelidikan ataupun penambahan terlapor, tergantung pada alat bukti yang diperoleh KPPU.

“Pada proses tersebut, KPPU akan membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang menerapkan suku bunga yang sama tersebut merupakan hasil kesepakatan di antara para penyelenggara,” kata KPPU. 

Menurut KPPU, pada prinsipnya di pasar yang kompetitif, setiap pelaku usaha pinjol akan menjalankan usahanya secara lebih efisien dengan menetapkan tarif suku bunga yang lebih rendah dari para pesaingnya. Selain itu, para pelaku usaha P2P lending memberikan berbagai pilihan fasilitas dan tarif suku bunga bagi konsumen.

Proses penyelidikan awal dilakukan sejak 5 Oktober 2023. KPPU menduga adanya kartel bunga utang yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU menjelaskan, dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab. 

Pedoman tersebut mengatur penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Bunga dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. 

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4% per hari. “Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut,” kata KPPU.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...