OJK Akan Pangkas Lagi Bunga Pinjol dan Atur Debt Collector

Desy Setyowati
30 Oktober 2023, 13:13
bunga pinjol, pinjol, ojk,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan surat edaran yang mengatur tentang bunga pinjol alias pinjaman online. Aturan ini juga bakal mengatur penagihan, termasuk oleh debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan turunan dari Peraturan OJK alias PJOK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Saat ini sedang menyusun rencana SE terkait peer to peer lending. Masih diselaraskan di Departemen Hukum. Target penerbitan November,” kata Agusman dalam konferensi pers secara online, Senin (30/10).

Cakupan itu di antaranya mengatur:

  • Kegiatan usaha pinjol
  • Mekanisme penyaluran dan pelunasan dana
  • Batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga pinjol
  • Penagihan

“Tentang bunga, batasannya lebih rendah, dengan tetap memerhatikan pemberi dana alias lender, penerima dana atau peminjam, dan penyelenggara,” ujar Agusman. "Setelah aturan ini terbit, penyelenggara wajib tunduk."

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...