OJK Pangkas Bunga Pinjol Jadi 0,06%, Fintech Dinilai Makin Selektif
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memangkas batas maksimal bunga pinjol dari 0,4% menjadi hanya 0,067% per hari. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI menilai, kebijakan ini akan mendorong pelaku teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending semakin selektif dalam memberikan pinjaman.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menilai aturan baru OJK itu akan mendorong pelaku usaha pinjol untuk lebih inovatif mencari segmen-segmen yang sesuai dengan profil risiko. Dengan begitu, tingkat bunganya bisa sesuai.
“Tantangan penyelenggara pinjol dan industri untuk mencari segmen yang lebih sesuai dengan skema yang ditetapkan,” kata Kuseryansyah usai peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028 di Jakarta, Jumat (10/11).
“Kami akan melihat berapa banyak startup fintech lending yang terkena dampak dari aturan baru itu,” Kuseryansyah menambahkan. “Kami optimistis penyesuaian dari sisi quality control, penilaian kredit, dan biaya operasional yang makin efisien, maka penurunan bunga tidak akan berat.”
Sebelumnya bunga pinjol ditetapkan oleh AFPI. Namun kini OJK yang mengatur batasan bunga pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bunga pinjol sektor konsumtif dan produktif akan dipisah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Rincian bunga pinjol sebagai berikut:
Produktif :
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024 - 2026
- 0,067% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun:
- 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2024.
- 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku selama 2025.
- 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian. Berlaku mulai 2026.
Dalam roadmap pinjol bertajuk ‘Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI’, OJK menyampaikan bahwa tingginya bunga pinjol yang dibebankan kepada konsumen menjadi salah satu aduan yang diterima oleh AFPI.
“Bisnis pembiayaan dari LPBBTI menyasar segmen unbanked dan underserved, maka besaran bunga menjadi perhatian bersama,” kata OJK.
Unbanked adalah kelompok masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan dari bank dan lembaga finansial lainnya. Sementara itu, underserved ialah warga yang sudah mendapatkan layanan keuangan namun belum maksimal.
“Harapan dari masyarakat luas kehadiran LPBBTI dapat membantu memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan bunga wajar, sehingga tidak menyulitkan konsumen dalam pengembalian,” OJK menambahkan.
Untuk melindungi konsumen dalam konteks pemberlakuan bunga pinjol, maka OJK menilai perlu adanya pengaturan mengenai batas maksimum suku bunga.
Berdasarkan data empiris yang diperoleh Bank Dunia, terdapat 108 negara di dunia yang memberlakukan pengaturan terhadap suku bunga di sektor jasa keuangan. Praktik pengaturan ini bertujuan melindungi konsumen dan membuat akses terhadap layanan jasa keuangan lebih terjangkau untuk masyarakat.