Viral Motor Disita untuk Bayar Utang Pinjol Adik, Boleh Kah?

Desy Setyowati
1 Februari 2024, 17:15
pinjol, motor disita
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI Summarize

Viral di media sosial motor disita oleh debt collector untuk melunasi utang pinjol. Boleh kah?

Pengguna X dengan nama akun @convoms membagikan tangkapan layar atau screenshot yang menceritakan seorang kakak mengeluhkan motor yang disita untuk membayar utang pinjol adik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, salah satunya mengatur tentang penagihan dan penarikan jaminan.

Pasal 62 ayat 2 huruf c menyebutkan, PUJK atau pelaku usaha jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan kepada konsumen. Konsumen yakni orang yang melakukan perjanjian dengan PUJK.

PUJK dalam hal ini termasuk perbankan, pinjol hingga perusahaan multifinance.

“Penagihan terhadap pihak selain konsumen seperti teman dan saudara dapat menimbulkan ketidaknyamanan kepada yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito saat konferensi pers tentang POJK Nomor 22 Tahun 2023, Jakarta, Kamis (1/2).

“Penagihan tidak harus diikuti pengambilalihan atau penarikan agunan misalnya, pada saat konsumen mengalami kolektibilitas kredit dalam perhatian khusus, kurang lancar, atau diragukan alias mulai menunggak,” kata dia.

Pengambilalihan agunan diatur pada pasal 64. Pasal 1 menyebutkan, pengambilalihan atau penarikan jaminan oleh PUJK atau pinjol wajib memenuhi ketentuan:

  • Konsumen terbukti wanprestasi
  • Konsumen sudah diberikan surat peringatan
  • PUJK memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek

Pasal 64 ayat 2 berbunyi, penentuan terbukti wanprestasi dilakukan melalui:

  • Kesepakatan tertulis para pihak yang di dalamnya terdapat penyerahan secara sukarela terhadap objek yang menjadi jaminan
  • Putusan pengadilan atau LAPS Sektor Jasa Keuangan, dan/atau
  • Mekanisme lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terkait hal itu, harus diatur dalam perjanjian antara pinjol dan peminjam, bahwa ada jaminan yang bisa ditarik jika borrower gagal bayar. Jika tidak ada perjanjian soal agunan, maka hal ini tidak berlaku.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur tentang tata cara penagihan pinjol, yakni:

  • Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
  • Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
  • Tidak kepada pihak selain konsumen
  • Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
  • Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen
  • Hanya pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional sejak pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat
  • Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penagihan di luar tempat dan/atau waktu pada huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu

Merujuk pada ketentuan itu, maka debt collector pinjol dilarang menagih utang kepada selain peminjam.

Debt collector pinjol bisa mengambilalih jaminan, jika memang sudah disepakati dengan peminjam di awal. Penagihan dilakukan langsung kepada konsumen.

Jaminan bisa disita jika sesuai dengan UU  Jaminan Fidusia.

Pasal 20 UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa: jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia.

“Kalau konsumen tidak beritikad baik, benda yang menjadi jaminan dipindahkan ke orang lain, ‘sikat’ saja pakai UU jaminan fidusia,” kata Sardjito.

Lalu, pasal 36 UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa: pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...