Pinjol Investree Disebut Raih Rp110 Miliar untuk Bayar Gaji dan Lender

Desy Setyowati
7 Februari 2024, 12:07
Investree, lender investree, pinjol,
Antara News/Dewa Wiguna
CEO Investree Adrian Gunadi mengundurkan diri

Kepada para lender, Investree menyatakan akan terus melakukan proses penagihan kepada peminjam.

“Selain itu, memantau secara intens untuk memastikan borrower bisa melakukan pelunasan dan membayar seluruh kewajibannya,” kata Investree dalam email kepada lender, yang dilihat oleh Katadata.co.id, pekan lalu (25/1).

“Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” Investree menambahkan.

Berdasarkan email tersebut, Investree memerinci langkah lanjutan yang telah dilakukan dalam menangani salah satu kasus keterlambatan bayar peminjam atau borrower. Berikut rangkumannya:

  • Tim Investree mengirimkan reminder dan follow up borrower sebelum pinjaman jatuh tempo.
  • Sejak pinjaman mengalami keterlambatan, Tim Investree melakukan penagihan secara intensif melalui telepon, pesan singkat, ataupun pesan WhatsApp
  • Memberikan surat peringatan pertama kepada borrower
  • Tim Investree terus follow up dan memantau peminjam atas upaya pembayaran yang disampaikan sebelumnya agar pembayaran dapat terealisasi sesuai timeline
  • Memberikan surat peringatan kedua kepada borrower
  • Menghubungi borrower terkait progress pembayaran
  • Memantau dan mendorong borrower atas upaya pembayaran yang disampaikan sebelumnya agar dapat terealisasi sesuai jadwal
  • Kembali menghubungi borrower untuk follow up pembayaran jika janji belum terealisasi
  • Sebagaimana janji belum terealisasi, tim Investree tetap memantau proses penyelesaian pekerjaan borrower agar proses invoicing dapat segera dilakukan. Sekaligus meminta borrower melakukan pembayaran parsial atau sebagian terlebih dahulu dari sumber apapun yang dimiliki oleh peminjam dalam waktu dekat.
  • Tim Investree kembali menghubungi borrower untuk follow up pembayaran
  • Memberikan surat peringatan ketiga kepada borrower
  • Tim Investree secara rutin menindaklanjuti dan melakukan penagihan ke borrower terkait penyelesaian sisa tunggakan agar dapat segera terealisasi hingga menyelesaikan tunggakan

Dalam email tersebut, Investree menyampaikan upaya lain yang dilakukan untuk menagih pinjaman yang terlambat di atas 90 hari yakni menggunakan jasa debt collector dari perusahaan penyedia jasa penagihan atau PPJP yang berstatus terdaftar dan disertifikasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI.

“Dalam hal ini, Investree bekerja sama dengan mitra bersertifikasi untuk kembali melakukan upaya tersebut (penagihan),” kata Investree melalui email kepada lender, pekan lalu (25/1).

Investree menyatakan memberikan perlindungan ekstra keterlambatan dengan asuransi kredit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...