Marak Gugatan Lender, OJK Beri Sanksi 10 Pinjol

Lenny Septiani
2 April 2024, 15:20
ojk, pinjol, pinjaman online,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital Financial Technology' (Infinity), Jakarta, Selasa (29/10/2019).

OJK juga mencatat terdapat delapan dari 101 penyelenggara pinjol yang terdaftar OJK belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum per Februari 2024.

Selain itu, beberapa platform pinjol menghadapi gugatan pemberi pinjaman alias lender. Investree misalnya, digugat lima kali sejak akhir tahun lalu. Tiga di antaranya menyatakan kerugian dari sisi nilai pendanaan, imbal hasil, dan bunga berjalan total Rp 5,3 miliar.

Startup pinjol TaniFund digugat tiga kali ke Pengadilan Jakarta Selatan sejak awal tahun. Total nilai gugatan Rp 471,2 juta.

Pinjol Modal Rakyat juga menghadapi gugatan dengan nilai sengketa Rp 300 juta. Begitu juga iGrow.

OJK pun mengkaji potensi indikasi kecurangan atau fraud pada pinjol TaniFund dan iGrow. “OJK sedang melakukan pendalaman atas adanya indikasi fraud yang terjadi di TaniFund dan iGrow seperti Investree,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu (7/3).

Sejauh ini, upaya yang dilakukan oleh OJK yakni mendorong pinjol TaniFund dan iGrow menyelesaikan persoalan kredit macet.



Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...