26 Startup Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum, Bisa Kena Sanksi OJK
Sebanyak 26 startup teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending atau pinjol dari total 98, belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 7,5 miliar. Mereka berpotensi tekan sanksi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Akan tetapi, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya alias PVML OJK Agusman tidak memerinci berapa startup pinjol yang terkena sanksi akibat belum memenuhi modal minimum.
Sementara itu, OJK memberikan sanksi kepada 21 startup pinjol karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK alias OJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Agusman sebelumnya, pengenaan sanksi kepada startup pinjol biasanya terkait pemenuhan modal minimum maupun kredit macet yang tinggi.
“Terdapat 26 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar per Juli," kata Agusman, akhir pekan lalu (6/9). Sebanyak 12 di antaranya dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.
POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi mewajibkan penyelenggara fintech lending atau pinjol memiliki ekuitas paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli tahun lalu. Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin.