Aturan Baru Bunga Pinjaman Daring: 0,1% - 0,3% per Hari Mulai Besok

Desy Setyowati
31 Desember 2024, 18:43
bunga pinjol, bunga pindar, bunga pinjaman daring,
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan aturan baru mengenai bunga pinjol yang kini berubah nama menjadi pinjaman daring. Kisarannya menjadi 0,1% hingga 0,3%.

Bunga pinjol atau pinjaman daring pada 2024 sebagai berikut:

  • Produktif : 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian
  • Konsumtif atau pinjaman di bawah setahun: 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian

Dengan adanya aturan baru, maka rincian bunga pinjol alias pinjaman daring pada 2025 sebagai berikut:

  • Produktif:

Mikro dan Ultra Mikro:

  1. Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,275% per hari
  2. Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,1% per hari

Kecil dan Menengah: 0,1% per hari

  • Konsumtif:
  1. Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,3% per hari
  2. Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,2% per hari

Kebijakan itu berubah dibandingkan rencana awal yakni:

  • Produktif baik ultra mikro, mikro, kecil, maupun menengah: 0,1% per hari 2024 – 2025 dan 0,067% mulai 2026
  • Konsumtif: 0,2% per hari pada 2025 dan 0,1% mulai 2026.

OJK mengatakan perubahan itu mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.

Selain itu, kondisi industri LPBBTl masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari pemberi dana alias lender.

“Serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028,” kata OJK dalam keterangan pers, Selasa (31/12).

Sebelumnya pelaku usaha di sektor pinjaman daring atau pindar mengeluhkan rencana OJK menurunkan bunga. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak terhadap kurangnya minat lender berinvestasi, dan pada akhirnya membuat platform lebih ketat dalam memberikan pinjaman.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...