Viral Curhatan Nana Mirdad, Ini Beda Paylater, Pinjol, dan Kartu Kredit

Desy Setyowati
6 Mei 2025, 13:52
Nana Mirdad, gopaylater, beda paylater, pinjol, kartu kredit,
Instagram @nanamirdad_
Nana Mirdad
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Curhatan selebritas Nana Mirdad mengenai cara penagihan debt collector GoPaylater viral di media sosial. Berikut perbedaan paylater, pinjaman online alias pinjol, dan kartu kredit.

Melalui Instagram Story di akun pribadi @nanamirdad_ pada Jumat (2/5), Nana Mirdad bercerita dirinya menerima SMS dan ditelepon oleh debt collector GoPaylater. “Tagihannya tanggal 1, tetapi saya sudah ditelepon di tanggal 1. Tidak ada habisnya telepon, seperti terlambat bayar seminggu,” kata dia.

Setelah tagihan dibayar, Nana Mirdad dikenakan biaya keterlambatan Rp 50 hari. “Biaya keterlambatan sehari Rp 50 ribu, denda termahal menurutku untuk sehari,” Nana Mirdad menambahkan.

Putri sulung dari Jamal Mirdad dan Lydia Kandou itu berharap GoTo Gojek Tokopedia, khususnya GoTo Financial memiliki update system dan memprioritaskan pelatihan debt collector.

“Bagian penagihan kredit bank lain tidak ada yang menyebalkan seperti ini, apalagi baru sehari telat,” ujar dia.

Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada GoTo Financial, namun belum ada tanggapan.

Beda Paylater, Pinjol, Kartu Kredit

Katadata.co.id merangkum perbedaan paylater, pinjol, dan kartu kredit merujuk dari berbagai sumber yakni laman Bank Mega Syariah, CIMB Niaga, DBS, dan OCBC NISP.

Pengertian Paylater, Pinjol, Kartu Kredit

Dalam industri finansial dan perbankan, paylater adalah fasilitas pembiayaan yang diterima masyarakat untuk membeli produk atau jasa tertentu dengan skema pembayaran yang bisa diangsur atau dilunasi setelah transaksi berhasil.

Paylater mirip dengan kartu kredit, namun tanpa kartu fisik. Kartu kredit disediakan oleh perbankan, sedangkan paylater bisa oleh bank maupun perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, pinjaman online alias pinjol adalah fasilitas pembiayaan atau pinjaman tunai yang disediakan perusahaan perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan kepada masyarakat.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengubah istilah pinjaman online menjadi pinjaman daring alias pindar. Alasannya, pinjol sering diasosiasikan dengan pinjol ilegal.

Proses pengajuan Paylater, Pinjol, Kartu Kredit

Umumnya proses pengajuan fasilitas paylater dilakukan melalui platform atau aplikasi tertentu misalnya, e-commerce. Proses pengajuan paylater dilakukan secara digital, dengan dokumen yang diperlukan meliputi KTP, foto diri, dan swafoto dengan KTP.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengkaji aturan Buy Now Paylater atau BNPL untuk perusahaan pembiayaan. Pokok-pokok regulasinya mencakup perusahaan pembiayaan hanya memberikan pinjaman paylater kepada nasabah/debitur dengan kriteria usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.

Kewajiban tersebut akan berlaku efektif untuk pengguna baru maupun pengajuan paylater terbaru atau yang diperpanjang tenornya. Aturan ini ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Sementara itu, pengajuan kartu kredit umumnya dilakukan ke kantor cabang bank dengan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, slip gaji hingga Surat Keterangan Perusahaan (SKP). Selain itu, ada proses wawancara.

Proses pengajuan pinjol juga secara digital, namun lebih rumit ketimbang paylater. Selain itu, harus melalui prosedur verifikasi data pribadi.

Pencairan dana Paylater, Pinjol, Kartu Kredit

Proses pencairan dana pinjol akan langsung masuk ke rekening debitur atau melalui platform seperti e-wallet. Tak ada media pihak ketiga untuk mencairkan dana pinjol.

Sementara itu, paylater dan kartu kredit digunakan untuk berbelanja, baik secara online maupun offline.

Bunga Paylater, Pinjol, Kartu Kredit

Bunga, biaya lainnya, dan denda keterlambatan ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Akan tetapi, bunga pinjol diatur oleh OJK sebagai berikut:

1. Produktif:

- Mikro dan Ultra Mikro:

  • Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,275% per hari
  • Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,1% per hari

- Kecil dan Menengah: 0,1% per hari

2. Konsumtif:

  • Pinjaman lebih dari enam bulan: 0,3% per hari
  • Pinjaman kurang dari enam bulan: 0,2% per hari

Dasar hukum regulasi paylater tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Akan tetapi, aturan ini tidak memuat tentang bunga.

Pengaruh Paylater, Pinjol, Kartu Kredit pada Skor Kredit

Data kartu kredit, pinjol, dan paylater sudah terintegrasi dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. Salah satunya berupa penyediaan informasi debitur atau iDeb.

Sementara itu, Pusdafil adalah sistem yang memuat data peminjam di startup pinjaman online atau pinjol anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Informasi di dalamnya termasuk nasabah yang rajin membayar utang tepat waktu, dan yang menunggak.

Pengajuan KPR bisa ditolak jika riwayat kredit di SLIK diberi label merah atau tidak baik. SLIK menjadi salah satu tolok ukur bagi perbankan untuk melihat karakteristik nasabah yang akan mengajukan kredit rumah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...