OJK Beri Peringatan Peminjam yang Ajak Gagal Bayar Pinjol Secara Massal

Desy Setyowati
19 Juni 2025, 08:33
OJK, gagal bayar pinjol,
Katadata/Desy Setyowati
Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025 di Facebook
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

OJK alias Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan menindak komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial. Grup-grup ini mengajak pengguna medsos lainnya untuk meminjam di platform pinjaman daring alias pindar, lalu tidak membayar.

Salah satu nama komunitas ‘sengaja gagal bayar pinjol’ yakni ‘Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025’ di Facebook yang memiliki 20 ribu anggota. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, anggota bertukar informasi soal pinjaman online yang dianggap ‘aman’ untuk gagal bayar.

Mereka juga membahas apakah platform memiliki penagih utang atau debt collector atau tidak. Informasi ini membantu mereka menghindari konsekuensi dari gagal bayar.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI telah melaporkan fenomena itu kepada OJK, dan tengah berkoordinasi dengan kepolisian. Asosiasi membuka peluang untuk menindak secara hukum para penyebar ajakan galbay.

Menanggapi tren sengaja gagal bayar pinjol, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan atau enforcement sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Pelaksana tugas alias Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi tidak memerinci langkah yang akan ditempuh.

OJK juga mewajibkan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring alias pindar melapor ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 32 Juli. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 11 Tahun 2024.

"Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur (peminjam) yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan Indonesia," kata Ismail dalam keterangan pers, Rabu (18/6).

OJK juga meminta industri pindar memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic know your customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko itu diharapkan memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dan memitigasi meningkatnya jumlah peminjam yang gagal bayar.

"Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi," kata Ismail.

Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan alias credit scoring dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial borrower.

Selain itu, penyelenggara pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk agar tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pindar.

Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Tommy Kurniawan sebelumnya mendesak OJK turun tangan mengatasi masalah tersebut.

Tommy menilai fenomena sengaja gagal bayar pinjol berpotensi mengganggu stabilitas industri fintech lending legal dan merugikan ekosistem pinjaman daring yang sudah diatur secara resmi oleh OJK.

“Gerakan gagal bayar ini sangat merugikan penyelenggara pinjaman online yang sudah berizin resmi dari OJK. Ini bisa membuat investor kehilangan kepercayaan dan berdampak sistemik terhadap industri fintech yang sedang berkembang,” kata Tommy dikutip dari keterangan pers, Selasa (17/6).

"Selain menindak pinjol ilegal yang masih marak, OJK perlu menerapkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan gerakan gagal bayar atau galbay secara massal dan terorganisir. Ini bisa dikritisi sebagai tindakan melawan hukum," Tommy menambahkan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...