Benarkah Telat Bayar Pinjol Lebih dari 90 Hari Tak Akan Ditagih Debt Collector?

Kamila Meilina
4 Agustus 2025, 20:03
Benarkah Telat Bayar Pinjol Lebih dari 90 Hari Tak Akan Ditagih Debt Collector?
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Telat membayar utang pinjol lebih dari 90 hari masuk dalam kategori kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Apakah benar peminjam pada kategori ini tidak akan ditagih penagih utang alias debt collector?

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menunjukkan ada 23 penyelenggara pinjol, yang kini bernama pinjaman daring alias pindar, yang memiliki rasio TWP90 di atas 5%, melebihi ambang batas yang ditetapkan.

Merujuk Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa pinjol hanya boleh menagih utang yang telat bayar lebih dari 90 hari. Namun yang pasti, status macet bukan berarti utang dinyatakan lunas atau tidak bisa ditagih. 

Berdasarkan ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, penyelenggara pinjol memang tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung setelah keterlambatan melebihi 90 hari. Aturan ini tertuang dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), sebagai berikut:

  • Total bunga, biaya pinjaman, dan biaya lain maksimal 0,8% per hari
  • Biaya keterlambatan atau denda juga maksimal 0,8% per hari
  • Total akumulasi biaya harian adalah 1,6% dari pokok pinjaman
  • Untuk pinjaman dengan tenor hingga 24 bulan, total seluruh biaya tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok
  • Untuk pinjaman di atas 24 bulan, batas maksimal biaya adalah 100% per tahun

Dengan ketentuan tersebut, penyelenggara pinjol tetap dapat menagih utang debitur meski telah lewat 90 hari, selama proses penagihan mengikuti prosedur yang sah. 

Penagihan tetap dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang legal, seperti perusahaan jasa penagihan yang telah diakui oleh OJK dan AFPI, atau melalui kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi bunga dan denda, AFPI membatasi total biaya pinjaman, termasuk bunga, biaya keterlambatan, dan biaya lain-lain, maksimal 100% dari pokok pinjaman. Jika meminjam Rp 1 juta, maka maksimal kewajiban yang harus dibayar yakni Rp 2 juta.

Setelah lewat 90 hari, bunga dan denda disetop, karena telah mencapai batas maksimum yang ditetapkan.

OJK juga mencatat riwayat kredit macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Debitur yang tercatat macet selama lebih dari 90 hari dapat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pinjaman di lembaga keuangan lainnya.

Dalam hal penagihan, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyampaikan petugas atau debt collector harus mematuhi Standar Operasional Prosedur atau SOP. 

“Mereka tidak boleh menagih lebih dari jam 8 malam, di hari libur keagamaan, serta banyak lagi kode etik atau aturan yang harus dijalankan,” kata Kuseryansyah dalam acara AFPI Media Gathering, di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Januari. 

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menyebutkan penagihan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan dua cara yakni:

  1. Desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya
  2. Field collection, dengan mendatangi langsung peminjam.

Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang. Platform pinjaman daring juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...