AdaKami Buka Suara soal Gugatan Teror Pinjaman Online

Kamila Meilina
26 Agustus 2025, 12:50
AdaKami digugat,
AdaKami
AdaKami
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami angkat bicara terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat berinisial NS, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Chief of Public Affairs AdaKami Karissa Sjawaldy menegaskan perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Dapat kami sampaikan, AdaKami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung. Saat ini, kami sedang berkoordinasi di internal terkait hal ini,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Katadata.co.id, Selasa (25/8).

Karissa menambahkan, AdaKami merupakan platform pinjaman daring (pindar) legal yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

"Kami senantiasa tunduk pada ketentuan yang berlaku serta berkomitmen memberikan akses keuangan terpercaya dengan memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna,” kata Karissa.

Sebelumnya, NS menggugat AdaKami atas dugaan teror yang dialaminya hingga berdampak pada kesehatan fisik maupun psikologisnya.

Dalam petitum yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, ia menyebut mengalami rasa takut dipermalukan, penurunan kondisi kesehatan hingga harus bekerja dari rumah (WFH), serta kecemasan yang berhubungan dengan riwayat tekanan darah.

Dalam gugatannya, NS menuntut agar pengadilan menyatakan AdaKami telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta majelis hakim menghukum perusahaan fintech ini membayar ganti rugi sebesar Rp 2,005 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

  • Kerugian materiel: Rp5 juta untuk biaya transportasi pelaporan, somasi, dan persidangan.
  • Kerugian immateriel: Rp2 miliar atas rasa takut, penurunan kesehatan, dan kecemasan akibat dugaan teror.

Selain kompensasi, NS juga meminta agar AdaKami diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media nasional, yakni Kompas dan Media Indonesia, masing-masing dalam ukuran seperempat halaman selama dua hari berturut-turut.

Dalam perkara ini, NS turut menyeret OJK, Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) sebagai tergugat.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 3 September 2025 di PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum penggugat Bangun Simamora menyebutkan NS merupakan korban penyalahgunaan data pribadi dari AdaKami.

(REVISI: Ada perubahan dari nama penggugat menjadi inisial, serta keterangan mengenai status penggugat, pada Rabu, 27 Agustus, pukul 18.19 WIB)

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...