OJK Rebranding Pinjaman Online Jadi Pindar, Ini Bedanya dengan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menetapkan istilah pinjaman online atau pinjol menjadi pindar, singkatan dari pinjaman daring. Apa alasannya?
Istilah pindar berlaku untuk seluruh kegiatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, yang selama ini dikenal juga fintech peer-to-peer lending.
Hal itu merupakan OJK untuk membedakan antara platform pinjaman resmi dengan praktik pinjol ilegal. Istilah pindar diperkenalkan sejak Desember 2024 dan kini digunakan secara resmi.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia alias AFPI Entjik S. Djafar menjelaskan, sejak awal, industrinya bukan pinjol, melainkan LPBBTI. Namun, karena namanya terlalu panjang, maka dipersingkat.
“Kami melakukan riset ke berbagai lapisan masyarakat yang menginginkan nama ini dipersingkat. Dari hasil pengumpulan itulah muncul nama Pindar,” ujar Entjik kepada Katadata.co.id, Selasa (7/10).
Menurut dia, istilah pinjol selama ini lebih banyak diasosiasikan dengan praktik pinjaman ilegal.
Ketua Bidang Humas AFPI Kusersyansyah juga mengatakan, reposisi ini merupakan inisiatif AFPI melalui proses sayembara ke publik. Tujuannya agar masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pindar dan pinjol ilegal, serta mampu mengelola pinjaman dengan bijak.
AFPI bersama OJK tetap gencar melakukan edukasi agar masyarakat tidak terjerat pinjaman ilegal. Salah satu fokus edukasi adalah memberikan pemahaman tentang cara membedakan pinjaman ilegal dan legal alias pindar.
Beda Pindar dan Pinjol Ilegal
Pindar dilarang menawarkan produk secara langsung melalui WhatsApp, SMS, telepon, atau media sosial. Jika masyarakat menerima tawaran seperti itu, besar kemungkinan sumbernya berasal dari Pinjol ilegal.
Sementara pinjaman dari pinjol ilegal memiliki risiko tinggi, karena tidak diawasi oleh OJK an tak memiliki standar operasional yang jelas.
“Mereka sesuka hati menentukan bunga pinjaman, dan proses penagihan pun sering kali kasar serta tidak beretika,” kata Entjik.
Sementara itu, seluruh anggota AFPI yang tergabung dalam ekosistem pindar wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Hal-hal seperti penagihan kasar tidak boleh terjadi di Pindar, karena kami memiliki SOP yang wajib dipatuhi seluruh anggota AFPI. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi,” katanya.
Beberapa perbedaan utama antara pindar dan pinjol ilegal:
- Bunga dan biaya: Pindar menerapkan bunga sesuai ketentuan OJK, sedangkan pinjol ilegal sering menetapkan bunga yang tidak wajar.
- Metode penagihan: Pindar wajib mematuhi etika penagihan, sementara pinjol ilegal kerap menggunakan ancaman dan intimidasi.
- Legalitas: Platform Pindar terdaftar di OJK dan dapat dicek melalui situs resmi afpi.or.id.
Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, bisa melapor melalui kontak OJK di 081 157 157 157 atau situs resmi kepolisian patrolisiber.id.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan keuangan yang legal supaya mendapatkan akses pembiayaan yang aman, nyaman, dan sesuai kebutuhan,” ujar Kuseryansyah kepada Katadata.co.id, Selasa (7/10).

