KPPU Denda 97 Startup Pinjaman Daring Rp 755 Miliar, AdaKami Terbesar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan 97 pelaku usaha pinjaman daring, atau yang dikenal dengan pinjol didenda total Rp 755 miliar. Denda AdaKami merupakan yang terbesar.
Puluhan startup pinjaman daring itu disebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Atas pelanggaran itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda beragam kepada puluhan pelaku usaha pindar itu.
“Pinjaman daring dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total Rp 755 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam pernyataan pers, Jumat (27/3). Besarannya sebagai berikut:
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Rp 102,3 miliar
- PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp 100,9 miliar
- PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,6 miliar
- PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp 49,1 miliar
- PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp 48,8 miliar
- PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp 42,4 miliar
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp 25,6 miliar
- PT Uangme Fintech Indonesia Rp 23,5 miliar
- PT Artadana Teknologi Rp 22,9 miliar
- PT Layanan Keuangan Berbagi Rp 13,9 miliar
- PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp 13,5 miliar
- PT Mapan Global Reksa Rp 12,8 miliar
- PT Julo Teknologi Finansial Rp 12,2 miliar
- PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) Rp 11,3 juta
- PT Info Tekno Siaga Rp 10,6 miliar
- PT Idana Solusi Sejahtera Rp 6,5 miliar
- PT Dana Syariah Indonesia Rp 3,7 miliar
- PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp 3,6 miliar
- PT Akseleran Rp 3,4 miliar
Mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah selesai melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan. Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.
Deswin menjelaskan, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Kemudian berdasarkan tanggapan para terlapor secara keseluruhan dengan tegas menolak seluruh isi dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator.
Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk proses pembuktian. Berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar, tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha,” kata Deswin.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha. Hal ini mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.
Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring. Dalam sidang, Majelis Komisi juga menilai bahwa tidak ada pelanggaran aspek formil dalam perkara a quo.
“Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” kata Deswin.
Sebelumnya para terlapor menyampaikan berbagai keberatan dalam aspek formil. Hal ini seperti masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, klasterisasi pemeriksaan dan sebagainya.
Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para terlapor. Hal ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Untuk itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor tersebut.
Sebagian besar terlapor atau 52 pindar dikenakan besaran denda minimal yakni Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif tersebut, Majelis telah mempertimbangkan berbagai faktor memberatkan dan meringankan, diantaranya terkait sikap kooperatif Terlapor dan kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu bagi KPPU memberikan rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.
