PN Jakpus Batalkan Denda KPPU Rp 755 Miliar ke 97 Perusahaan Pindar

Leoni Susanto
23 Oktober 2026, 11:07
Kppu, pinjaman daring, pinjol,
Katadata
KPPU
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi terhadap 97 entitas fintech P2P lending (pindar) terkait kartel suku bunga. Putusan ini sekaligus membatalkan dasar pengenaan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar ini.

“Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025, tanggal 26 Maret 2026,” kata Ketua Majelis PN Jakpus Anton Rizal Setiawan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (22/10).

Untuk diketahui, KPPU sempat menjatuhkan sanksi terhadap 97 perusahaan pindar ini karena terbukti bersalah melakukan kartel suku bunga. Perusahaan-perusahaan ini disebut telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga atau suku bunga, dan dikenai denda sebesar Rp755 miliar.

Selain membatalkan putusan KPPU, PN Jakpus juga mengenai biaya perkara sebesar Rp23,6 juta terhadap KPPU.

Sejumlah pertimbangan majelis hakim untuk membatalkan putusan KPPU termasuk pertimbangan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan konsep batas maksimum harga dan penetapan harga, sampai pembuktian tidak adanya kesepakatan antarpelaku usaha.

Salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah perbedaan antara price ceiling atau penetapan batas maksimum harga, dengan price fixing atau kesepakatan penetapan harga. Menurut majelis hakim, batas maksimum bunga tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik kartel. Alih-alih, kebijakan batas maksimum ini justru dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.

Menurut majelis hakim, batas maksimal bunga tidak serta-merta menunjukkan adanya praktik kartel. Alih-alih, kebijakan batas maksimum ini justru dapat berfungsi melindungi konsumen dari penetapan bunga pinjaman yang sewenang-wenang.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, price ceiling bukanlah suatu praktek yang dilarang secara hukum dan berbeda dengan price fixing,” kata Anton.

Menurut majelis hakim, selama tidak melampaui batas yang ditentukan, perusahaan pindar masih bisa menetapkan besaran bunga secara independen. 

Majelis juga menyebut terdapat variasi struktur bunga di antara perusahaan pindar, termasuk praktik negosiasi bunga dan penyesuaian berdasarkan rekam jejak peminjam. Sehingga dugaan adanya kesepakatan antarpelaku usaha dinilai tidak terbukti.

“Majelis Hakim berpendapat tidak ada kesepakatan yang dibuat antara para pelaku usaha, oleh karena yang ada adalah ”pemaksaan” untuk mematuhi suatu pedoman,” kata Anton.

KPPU juga dinilai menempatkan perusahaan pindar konvensional dengan pindar syariah dalam satu pasar yang sama. KPPU sempat menyinggung bahwa batasan suku bunga yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Pedoman Perilaku 2018, 2020, dan 2021 berlaku baik bagi pindar konvensional maupun syariah.

Padahal, kedua layanan memiliki karakteristik yang berbeda, dengan layanan syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Majelis hakim menyimpulkan, pertimbangan persamaan perlakuan kedua pasar oleh KPPU ini tidak terbukti.

Selain itu, majelis juga menilai perusahan pindar mengikuti arahan atau kebijakan otoritas negara terkait yang dalam hal ini adalah OJK. OJK sebelumnya memberikan arahan mengenai batas maksimum bunga pinjaman dan mengawasi kepatuhan perusahaan. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mulai berlaku Januari 2024. 

Tujuan penetapan aturan OJK ini adalah untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik predatory lending dan pindar ilegal yang mengenakan bunga sangat tinggi kepada masyarakat.

AFPI mengapresiasi putusan PN Jakpus membatalkan denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pindar. AFPI menilai, penting untuk melihat kebijakan mengenai batas maksimum pada periode yang diperiksa sesuai dengan konteks regulasi dan kondisi industri pada saat itu.

“Putusan ini sangat penting karena kepatuhan industri terhadap regulator tidak dinilai sebagai pelanggaran, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” kata Ketua Umum AFPI Kuseryansyah, dalam pernyataannya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Leoni Susanto

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...