Ada Kendala Teknis, Aturan Blokir Ponsel Ilegal Tetap Berlaku 18 April

Cindy Mutia Annur
15 April 2020, 15:32
Ada Kendala Teknis, Aturan Blokir Ponsel Ilegal Tetap Berlaku 18 April
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Ilustrasi ponsel

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung menambahkan, Kementerian Kominfo dan Kemenperin menjalankan teknis IMEI. “Kami yang menjaga pemberlakuan itu dan mengawasinya. Kami sudah siap," katanya. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.

Sebab, mesin EIR milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI pada ponsel ilegal tersebut. Selain Indonesia, pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki menerapkan skema whitelist.

(Baca: Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli)

“Saat membeli, sebaiknya cek nomor IMEI-nya sebelum mengaktifkannya. Kalau tidak bisa 'on' artinya ponsel black market,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto.

Sedangkan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.

Pemerintah tengah menyiapkan layanan yang memungkinkan WNA mendaftarkan ponselnya, supaya tidak diblokir. Lalu, bagi WNI yang tinggal di luar negeri, ponselnya tetap dapat digunakan sepanjang pernah digunakan di Indonesia sebelum 18 April.

(Baca: Butuh Rp 200 M, Operator Sepakat Investasi Alat Blokir Ponsel Ilegal)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...