Penyebab Aturan IMEI Belum Optimal Blokir Ponsel Ilegal

Cindy Mutia Annur
31 Agustus 2020, 18:14
Penyebab Aturan IMEI Belum Optimal Blokir Ponsel Ilegal
ANTARA FOTO/Makna Zaezar.
Ilustrasi, penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/4/2020).

Penerapan aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity diperkirakan kembali tertunda, karena persoalan teknis. Hal ini membuat pemblokiran ponsel ilegal belum optimal, meski aturannya sudah berjalan sejak 18 April lalu.

Hal itu tampak dari temuan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), terkait banyaknya pelapak yang menjual ponsel ilegal di platform e-commerce pada Juni lalu. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta juga menangkap pemilik usaha PS Store, Putra Siregar terkait dugaan penjualan ponsel ilegal pada Juli.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyampaikan, proses penggabungan basis data terkait IMEI belum rampung. Data yang dimaksud yakni dari operator seluler, Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor, dan TPP produksi ponsel.

Data TPP itu diserahkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Memungkinkan (integrasi rampung bulan depan),” kata Marwan kepada Katadata.co.id, Senin (31/8).

Saat ini, data-data tersebut masih berada di komputasi awan (cloud). Pemerintah bersama asosiasi pun sudah menguji coba sistem Central Equipment Identity Registration (CEIR) versi cloud hingga bulan lalu.

CEIR merupakan alat untuk memvalidasi IMEI. Selain versi cloud, perangkat keras atau mesin CEIR sudah terpasang. "Namun belum diuji coba," kata Marwan.

Asosiasi juga tengah menambahkan fitur pemasangan secara mulus (seamless pair) pada CEIR. “Selain itu, belum ada kendala lain,” kata dia.

Mesin CEIR dibutuhkan untuk mengidentifikasi IMEI pada perangkat. Setelah divalidasi, operator seluler dapat memblokir ponsel ilegal itu menggunakan Equipment Identity Register (EIR).

Kedua alat itu dibutuhkan, karena pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema whitelist. Itu artinya, ketika konsumen memasukkan simcard ke ponsel ilegal, maka perangkat itu tidak akan mendapat sinyal.

Sebab, mesin EIR milik perusahaan telekomunikasi tidak menemukan nomor IMEI ponsel ilegal itu pada CEIR. Selain Indonesia, pemerintah India, Australia, Mesir dan Turki menerapkan skema whitelist

Sedangkan ponsel milik Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia masih bisa digunakan, sepanjang menggunakan simcard dari negara asal. Jika menggunakan simcard Indonesia akan terblokir.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier mengatakan, saat mesin CEIR siap, maka data dari cloud dapat dipindahkan. “Secara data, seharusnya sudah efektif,” kata dia dikutip dari Antara, pekan lalu (24/8).

Ia optimistis, industri ponsel dalam negeri akan terdongkrak dan iklim usahanya terjaga saat aturan IMEI diterapkan maksimal. Ia juga yakin, permintaan ponsel, pintar (smartphone) hingga tablet akan meningkat.

"Pajak meningkat, industri dalam negeri tumbuh. Harapannya ekspor juga meningkat,” ujar Taufik.

 Taufik menambahkan, kapasitas terpasang industri ponsel dalam negeri mencapai 94,7 juta per tahun. Dengan adanya aturan IMEI, Kemenperin berharap utilitasnya meningkat 10-15% dari 50-60% saat ini.

“Terjadi penurunan padaMaret karena Covid-19. Saat ini sudah naik lagi,” katanya.

Reporter: Cindy Mutia Annur, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...