Menang di Jerman, Kini Nokia Gugat OPPO di Australia dan Indonesia

Lenny Septiani
14 Oktober 2022, 15:10
oppo, Nokia
Nokia
Ilustrasi Nokia

“Nokia meminta majelis hakim menerima seluruh gugatan,” demikian isi petitum, dikutip Mare (14/3). Tututan lainnya, yakni:

  1. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk Tergugat dengan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM (yang merupakan suatu fitur dari HSPA+ dan umum diindikasikan dengan H+ pada ponsel).
  2. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek VIVO yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang. merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel)
  3. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dalam gugatan itu. Sidang Pertama dilakukan pada 31 Maret.

Pada Januari, Nokia juga menggugat Bright Mobile Telecommunication. Penggugat meminta lima hal kepada hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, yaitu:

  1. Menerima gugatan mereka untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031183 berjudul ‘Estimasi Perlambatan Pola Nada’ dengan membuat, menjual, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat menghentikan pembuatan, penjualan, dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan koder EVS yang dapat digunakan di Indonesia.
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 689 miliar atau kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia diwakili oleh Anastasia Dwiputri SH. LL.M dalam gugatan itu. Sidang Pertama dilakukan pada 8 Februari, namun tergugat tidak hadir. Sidang berikutnya yakni pada 15 Februari, 22 Februari, 1 Maret, dan 15 Maret.

Nokia juga pernah menggugat Bright Mobile Telecommunication dan Selalu Bahagia Bersama sebanyak empat kali pada Juli 2021. Tuntutan atas gugatan kepada Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 yakni:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten -enggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Sedangkan isi gugatan Nokia kepada Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021, sebagai berikut:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul ‘Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan untuk Akses Paket Hubungan – Turunan Kecepatan Tinggi’ dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan pada Bright Mobile Telecommunication pada 19 Juli 2021. Berikut isi tuntutannya:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan tergugat membayar ganti rugi Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia juga kembali menggugat Selalu Bahagia Bersama pada 19 Juli 2021. Berikut isi tuntutannya:

  1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “Metode dan Peralatan untuk Menyampaikan Informasi Konfigurasi Antena Melalui Masking” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang mengandung paten penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan Realme yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 597,3 miliar atas kerugian material yang diderita penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh tergugat.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...