Cegah Pemerintah Salahgunakan Data Pribadi, DPR Minta Lembaga Khusus
Komisi I DPR menilai perlu ada lembaga khusus dan independen yang mengawasi penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia. Hal ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan data oleh pemerintah.
Saat ini, pemerintah dan DPR memang tengah mengkaji Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menurut Anggota DPR Komisi I dari Fraksi Gerindra Yan Permenas, regulasi itu saja tidak cukup.
Perlu ada keseimbangan pengawasan, supaya pengelolaan data tidak sepenuhnya dikuasai pemerintah. "Pemerintah tidak ada intervensi terhadap pengelolaan data pribadi nantinya, karena sangat berbahaya," ujar Yan saat rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (25/2).
(Baca: Kominfo Diusulkan Buat Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi)
Karena itu, ia mengusulkan untuk membentuk lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan RUU PDP. Dengan begitu, ketika pemerintah melanggar aturan itu, tidak ada konflik kepentingan terkait sanksinya.
"Bisa sewaktu-waktu pemerintah yang intervensi mengambil data lewat institusi dan dijadikan bahan menjerat status warga negaranya," kata Yan.
Meski begitu, Komisi I memutuskan untuk mengkaji lebih lanjut terkait usul tersebut. (Baca: Kominfo Butuh Lembaga Khusus Perlindungan Data Pribadi)
Apalagi, Wakil Ketua Komisi I DPR periode sebelumnya, Satya Widya Yudha tidak sepakat dengan pembentukan lembaga baru itu. "Karena pada akhirnya banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif dan malah menguras keuangan negara," kata dia saat dihubungi Katadata.co.id, pada tahun lalu (17/7/2019).
Namun, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) juga mengusulkan agar pemerintah membentuk lembaga pengawas independen. Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar menilai, draf RUU PDP masih berfokus pada upaya melindungi informasi bersifat privasi milik warga oleh pemerintah.
Padahal, menurutnya swasta dan pemerintah juga wajib melindungi data masyarakat. "Misal, di salah satu kementerian terjadi kegagalan (datanya bocor), kalau dari draf laporannya kan ke menterinya sendiri. Maka perlu lembaga independen di luar pemerintah," ujarnya, beberapa waktu lalu (4/2).
Lembaga independen itu bisa bertugas menangani sengketa perlindungan data pribadi. Apabila sengketa tidak selesai di tingkat pengawas, maka bisa banding ke pengadilan.
(Baca: DPR Kritik Ide Pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi)
Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan data pribadi, pengawas independen juga bisa mendorong kesadaran publik. Mereka bisa menjalin kerja sama dengan komisi perlindungan data pribadi di tingkat internasional.
Sebenarnya, usul membentuk lembaga independen yang mengawasi pengelolaan data masyarakat Indonesia diutarakan oleh Kementerian Kominfo. Pada Juli tahun lalu, Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Informatika Kominfo Riki Arif Gunawan menyampaikan, lembaga tersebut bertugas untuk memastikan pengambilan data pribadi oleh perusahaan atau instansi sesuai aturan.
Lembaga itu juga bertugas untuk menengahi perselisihan antara pemilik data dengan pemroses data. “Butuh lembaga independen dengan otoritas tinggi agar bisa masuk ke instansi pemerintah maupun swasta,” kata Riki di Jakarta, tahun lalu (5/7/2019).
(Baca: Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar)