Kominfo Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Dendanya Ratusan Miliar

Fahmi Ahmad Burhan
22 Januari 2020, 19:00
Kaji RUU Perlindungan Data Pribadi, Kominfo: Dendanya Ratusan Miliar
FMB9
Ilustrasi, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" beberapa waktu lalu (4/11/2019).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Kajian sementara, pelaku yang menyalahgunakan data orang lain akan didenda puluhan hingga ratusan miliar.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi belum diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Sedang menunggu satu paraf, dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD),” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang akan diajukan ke DPR memuat tentang sanksi. “Denda pelanggarnya sekitar puluhan sampai ratusan miliar,” kata Semuel.

(Baca: Kominfo: RUU Perlindungan Data Pribadi Dibahas Setelah Omnibus Law)

Pelanggaran itu bisa berupa menyebarluaskan data pengguna tanpa izin. Pelaku yang memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) untuk menipu orang lain juga akan didenda.

Yang teranyar, seorang pria mengambil alih nomor ponsel wartawan senior Ilham Bintang untuk menguras rekeningnya. Semuel menduga, pelaku memalsukan KTP atau KK Ilham untuk bisa mengajukan penggantian kartu SIM (simcard) ke gerai Indosat.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...