Maxim Usul Tarif Ojol Sesuai UMR Provinsi, Jakarta dan Riau Termahal

Fahmi Ahmad Burhan
14 Februari 2020, 04:10
Maxim, Tarif Ojek Online, Tarif Baru Ojol, Tarif Ojek Online Terbaru, Tarif Ojol naik
maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim

Dmitry menambahkan, dalam kebanyakan kasus, konsumen menolak tarif perjalanan yang terlalu mahal, sehingga membuat jumlah pesanan dan penghasilan pengemudi menurun. Sebaliknya, dengan biaya perjalanan yang terjangkau, pengemudi diuntungkan dengan banyaknya pesanan yang diterima.

Senada dengan Maxim, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono meminta agar penerapan tarif ojek online ditetapkan per provinsi. Sebab, permintaan layanan ojek online berbeda di setiap daerah. Begitu juga dengan kenaikan biaya komponen layanan ojek online.

"Faktor geografis dan willingness to pay (kemampuan untuk membayar) masyarakat di tiap daerah itu berbeda. Jadi sebaiknya disesuaikan saja dengan dua faktor itu," kata dia kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu (27/1).

Selama ini, skema tarif ojek online merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Tarif dibagi pada tiga zona. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer. Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer berkisar antara Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Saat ini, Kemenhub sedang mengevaluasi tarif ojek online. Sejauh ini, opsi yang tersedia yakni tarif tetap atau naik. "Kami akan melakukan survei tingkat kemampuan dan kemauan membayar masyarakat. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) inginnya jangan naik, jangan membebani konsumen," ujar Direktur Angkatan Jalan Kemenhub Ahmad Yani, Selasa (11/2) lalu.

Opsi yang mengerucut dari evaluasi tarif ojek online yaitu tetap dan ada kenaikan. Kemenhub memperkirakan, di daerah tarif akan tetap karena ditakutkan permintaan dari konsumen akan berkurang, sementara opsi kenaikan ada di Jabodetabek karena masih tingginya permintaan. Dalam evaluasi tarif Kemenhub mengacu pada kemampuan membayar (willingnes to pay/WTP) konsumen.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...