Gojek dan Grab Buat Strategi Tangani Order Fiktif Ojek Online

Cindy Mutia Annur
18 Desember 2019, 10:38
Gojek, Grab
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). Gojek dan Grab membuat strategi untuk menangani order fiktif.

Hadi menyampaikan, pelanggan bisa melaporkan keluhan atau kasus order fiktif ke tim Customer Experience. Ia pun memastikan, perusahaannya segera menindaklanjuti laporan itu.

(Baca: Curhat Pengemudi Ojol Soal Maraknya Order Fiktif dan Aksi Prank)

Sebelumnya, media sosial sempat ramai dengan kabar pengemudi ojek online asal Yogyakarta, Landung, yang meninggal dunia pada Senin (9/12) lalu setelah menerima order fiktif. Grab pun menonaktifkan akun pengguna yang terbukti melakukan order fiktif terhadap Landung.

Landung merupakan pengemudi ojek online yang menjadi korban order fiktif GrabFood senilai Rp 423 ribu. Pesanan itu mencantumkan alamat Jalan Namburan, Bebakaran, Alun-Alun Utara, Yogyakarta. Namun, Landung tak menemukan si pemesan di jalan tersebut. Alhasil, makanan yang dibeli ia berikan ke Panti Asuhan di wilayah setempat.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono membenarkan kabar duka tersebut. "Kami turut berduka atas wafatnya teman kami, Landung, driver Grab asal Yogyakarta," ujar Igun kepada Katadata.co.id, Kamis (12/12) lalu. 

Berkaca dari kasus Landung, Igun berharap proses ganti rugi atas order fiktif dari aplikator tidak dibatasi. Sebab, sepengetahuannya aplikator membatasi ganti rugi hanya sekali dalam sebulan.  

Padahal, kasus order fiktif terhadap driver ojek online semakin marak. “Kami sulit untuk mengetahui apakah order yang dilakukan asli atau fiktif. Akhirnya, banyak yang terjebak. Kami menyesali apa yang terjadi di Yogyakarta, bahkan sampai korban meninggal dunia,” ujarnya.

Igun usul agar aplikator dapat menindaklanjuti pelaku order fiktif. "Apalagi ini sudah berkali-kali terjadi, lalu pemesan juga sudah terdata dalam sistem aplikator, seharusnya bisa ditindaklanjuti ke ranah hukum," kata dia.

Aksi prank order fiktif pun sempat marak dilakukan oleh beberapa YouTuber seperti artis Nikita Mirzani, akun @hasanjr11, dan Joe Reny Vlog. Konsultan Hukum Robertus Ori Setianto mengatakan, pengemudi ojek online bisa melaporkan konten video prank tersebut.

"Kalau tidak ada persetujuan untuk mengunggah video, maka (YouTuber) bisa dituntut," kata Robertus.

(Baca: Grab dan Gojek Tanggapi Prank Order Fiktif Ojek Online oleh YouTuber)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...