Pemerintah Wajibkan Friendster hingga Path Musnahkan Data Pengguna

Cindy Mutia Annur
5 November 2019, 08:21
Kemenkominfo, Path
KATADATA
Ilustrasi, logo Path. Pemerintah mewajibkan perusahaan media sosial yang tak lagi beroperasi memusnahkan data pengguna.

Di sisi lain, dengan adanya aturan terkait PSTE, maka pemerintah memiliki data untuk memastikan perusahaan digital membayar pajak. "Dari pendataan (perusahaan yang mendaftar ke pemerintah), kami tahu siapa saja yang beroperasi di Indonesia, layanan apa yang mereka lakukan, dan mereka harus membayar PPN (penerimaan pajak pertambahan nilai)," ujar Semuel.

Apalagi pemerintah bakal merevisi rancangan undang-undang (RUU) perpajakan. Rencananya, pajak atas perdagangan elektronik akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) perpajakan.

Dalam hal perpajakan ini, Semuel melanjutkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertindak sebagai penyedia hal-hal teknis seputar alat ukur pajak, sedangkan Kemenkominfo bertindak sebagai penyedia ekosistem PSE.

"Jadi kalau ada perusahaan yang melanggar, akan kami tutup. Tidak usah beroperasi lagi, itu mekanisme dari kami," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah memproyeksi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor digital, seperti Google dan Facebook dapat mencapai Rp 27 triliun pada 2025.  Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total konsumsi jasa dan barang tak berwujud dari luar negeri terus meningkat.

Pada 2018, angkanya bahkan mencapai Rp 93 triliun. Pada 2025 diproyeksi nilainya bisa mencapai Rp 277 triliun, sehingga negara berpotensi mendapatkan PPN sebesar Rp 27 triliun.

(Baca: Suryo Utomo Dirjen Pajak, Sri Mulyani Berpesan Soal Ekonomi Digital)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...