Palapa Ring Beres, Rudiantara Balik ke Swasta Bila Tak Jadi Menteri

Cindy Mutia Annur
18 Oktober 2019, 14:28
Rudiantara, Palapa Ring, Menkominfo, Menteri Kominfo
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara

(Baca: Aturan IMEI Berlaku April 2020, Potensi Tambah Kas Negara Rp 2 Triliun)

Lebih lanjut, Rudiantara mengatakan, pihaknya juga telah berhasil mengurangi beberapa Peraturan Menteri (Permen) yang dianggap menyusahkan masyarakat. Tahun lalu, ada 18 Permen baru dan lebih dari 70 Permen yang tidak lagi berlaku.

Sedangkan tahun ini, ada sekitar 30 Permen yang dikeluarkan dan 90 Permen yang tidak lagi berlaku. “Jadi, kita harus terus membuat regulasi yang sifatnya light touch regulation, jangan diatur terlalu ketat," ujarnya.

Dari sisi pengembangan sumber daya manusia (SDM), Rudiantara mengatakan, pihaknya berperan dengan membuat inisiatif program Digital Talent Scholarship. Tahun ini, program tersebut disediakan untuk mencetak 25 ribu digital talent. Tahun depan, ia menargetkan program tersebut bisa menghasilkan 50 ribu digital talent.

"Kelihatannya (target itu) besar, tetapi memang kita membutuhkan sekitar 600 ribu digital talent dalam setahun. Jadi masih banyak yang kita butuhkan untuk digital talent," ujarnya.

Ia mengatakan, bila inisiasi ini tidak dijalankan maka konsekuensinya, dalam mengembangkan ekonomi digital, Indonesia perlu merekrut pekerja asing. Padahal, SDM Indonesia sebenarnya mampu untuk mengisi peluang tersebut.

Dari pencapaian-pencapaiannya tersebut, Rudiantara mengatakan bahwa dua prestasi terbesar kementeriannya adalah dengan menghadirkan Palapa Ring dan mencapai target 5 unicorn semasa jabatannya. "(Target) itu sesuai rencana," ujarnya.

Adapun unicorn merupakan sebutan bagi startup bervaluasi lebih dari US$ 1 miliar. Indonesia kini sudah memiliki lima unicorn yakni Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, dan yang terbaru, OVO. Selain itu, ada pula satu decacorn yakni startup yang memiliki valuasi lebih dari US$ 10 miliar, yakni Gojek.

Dua Aturan Belum Rampung

Di tengah sederet capaian, Rudiantara mengakui masih ada beberapa aturan yang belum berhasil selesai pada masa jabatannya. Aturan yang dimaksud yaitu revisi Undang-Undang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR, dan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang menjadi inisiatif pemerintah.

Soal revisi UU Penyiaran, ia mengatakan, dirinya sudah melakukan rapat dengan pimpinan DPR guna membahas poin-poin mana saja yang ingin direvisi. Namun, hingga saat ini, rancangannya belum keluar. "Boleh katakan saya gagal, tidak terselesaikan, karena faktanya begitu. DPR tidak pernah mengeluarkan apa rancangannya terhadap undang-undang penyiaran itu," ujarnya.

Sedangkan untuk RUU PDP, ia mengatakan penyelesaiannya menghadapi berbagai kendala. Ia mengaku sudah menandatangani draf RUU PDP untuk bisa dikirim ke DPR agar mulai dibahas. Namun kemudian, masih ada perubahan draf dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...