Bekraf Sebut RUU Ekonomi Kreatif Tak Akan Batasi Pelaku Industri

Cindy Mutia Annur
26 September 2019, 21:11
Bekraf, ekonomi kreatif
ANTARA FOTO/Irfan Anshori
Ilustrasi, perajin menyelesaikan kerajinan bingkai berbahan pasir pantai. Pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif tidak akan menghalangi pelaku industri.

“Karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” kata Lasminingsih seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (18/9) lalu.

UU Ekonomi Kreatif juga menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Secara umum, UU ini nantinya mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan.

Berdasarkan pembahasan antara pemerintah dan DPR sebelumnya, diketahui bahwa RUU tersebut juga mencakup ketentuan mengenai akses modal untuk industri berbasis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) turut mengkaji skema tersebut.

Lasminingsih berharap UU Ekraf nantinya akan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global. "Serta semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif," ujarnya.

(Baca: Empat Subsektor Ekonomi Kreatif Potensial di Kalimantan Timur)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...