Kemenhub Sebut Belum Ada Keluhan soal Tarif Baru Ojek Online

Cindy Mutia Annur
10 September 2019, 16:02
ojek online, gojek, grab
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Ilustrasi. Pemerintah mengklaim belum ada keluhan dari mitra pengemudi maupun penumpang terkait tarif baru ojek online sejak berlaku awal pekan lalu.

Penerapan regulasi  tarif baru ojek online dilakukan secara bertahap. Pada Mei lalu, kebijakan ini diterapkan di 13 kota, lalu diperluas menjadi 45 kota pada Juli. Bulan ini, aturan ini berlaku di 123 kota  dan akan diimplementasikan nasional mulai bulan ini.

"Dengan adanya pemberlakuan tarif ini akan bermanfaat untuk kesejahteraan para pengemudi dan meningkatkan penggunaan transportasi berbasis online," kata Yani dalam siaran pers, Kamis (29/8) lalu.

(Baca: Babak Baru Pertarungan Gojek dan Grab di Tiga Layanan)

Aturan tarif baru ojek online tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019. Rinciannya, zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per kilometer.

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per kilometer. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua. Besaran tarif di zona tiga berkisar Rp 2.100-Rp 2.600 per kilometer.

Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7 ribu-Rp 10 ribu. Lalu, di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8 ribu-Rp 10 ribu.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...